• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Jumat, 11 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Cabuli Gadis WNA Dibawah Umur, Pegawai Terapis Meringkuk 5 Tahun di Penjara

Handa by Handa
Desember 4, 2023
in Bali
0
Cabuli Gadis WNA Dibawah Umur, Pegawai Terapis Meringkuk 5 Tahun di Penjara
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Ilustrasi.

Denpasar, suarabali.co.id  – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali memvonis hukuman lima tahun penjara terhadap oknum pegawai terapis berinisial ZAM (26) karena terbukti telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial SRC (16) asal Australia.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim yang diketuai Ni Made Okti Mandiani di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Jumat (1/12).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ini sebagaimana dakwaan kesatu JPU. Selain menghukum secara fisik selama lima tahun, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidiair tiga bulan kurungan.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa. (*)

Previous Post

Hujan Deras, Satu Santri di Karangasem Tewas Tertimbun Longsor Saat  Menampung Air Hujan

Next Post

11 Pendaki Gunung Marapi di Sumbar Meninggal Dunia, 49 Berhasil di Evakuasi

Next Post
11 Pendaki Gunung Marapi di Sumbar Meninggal Dunia, 49 Berhasil di Evakuasi

11 Pendaki Gunung Marapi di Sumbar Meninggal Dunia, 49 Berhasil di Evakuasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In