Ilustrasi.
Denpasar, suarabali.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali memvonis hukuman lima tahun penjara terhadap oknum pegawai terapis berinisial ZAM (26) karena terbukti telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial SRC (16) asal Australia.
Putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim yang diketuai Ni Made Okti Mandiani di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Jumat (1/12).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ini sebagaimana dakwaan kesatu JPU. Selain menghukum secara fisik selama lima tahun, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidiair tiga bulan kurungan.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa. (*)