• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Sabtu, 12 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Disnaker Bali Minta Tenaga Kerja Lapor Jika Ada Perusahaan yang Tidak Mengatur Skala Upah

Handa by Handa
November 28, 2023
in Bali, Ekonomi
0
Disnaker Bali Minta Tenaga Kerja Lapor Jika Ada Perusahaan yang Tidak Mengatur Skala Upah
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp
Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan

 

Denpasar, suarabali.co.id  – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) ESDM Bali Ida Bagus Setiawan meminta tenaga kerja melaporkan jika ada perusahaan yang tidak mengatur skala upah. Namun dijelaskan bahwa skala upah berlaku setelah setahun masa kerja dan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia menyampaikan, pemerintah sudah membuka ruang namanya SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) baik online maupun langsung ke masing-masing Disnaker mulai kabupaten di wilayah kerja.

“Kalau tidak terselesaikan bisa langsung ke provinsi, tapi kita perlu melibatkan kabupaten untuk inventarisir cari solusi sama-sama,” katanya, Selasa (28/11).

Dikatakan Setiawan,  sebelum memberikan laporan, pekerja dapat mengomunikasikan ini dengan serikat pekerja untuk menampung aspirasinya. Namun tetap melihat fakta dan kondisi nyatanya.

Seperti soal kapan skala upah diterapkan, yaitu ketika setahun pertama pekerja sudah menerima upah sesuai UMK atau UMP Bali, kemudian skala upah berguna untuk memacu produktivitas tenaga kerja dan diharapkan berimbas pada profit perusahaan.

Ketika norma dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 ini tidak diindahkan maka Pemprov Bali dan jajaran di kabupaten/kota harus bergerak melalui pengawasan dan pembinaan.

“Bagaimana menyikapi ini tentunya pada saat dilakukan proses perizinan oleh teman-teman Disnaker kabupaten/kota. Bagaimana pembinaan dan pengawasannya, yang terjadi adalah ketika ada masalah mencuat baru ke provinsi,” ujar Setiawan.

Maka dari itu penting untuk deteksi dini, tetapi jika sudah ada aduan masuk harus ditelusuri ke kedua pihak secara terbuka dan adil.

Ia mencontohkan kondisi terpuruknya perekonomian saat pandemi COVID-19, di mana jika ada perusahaan yang terdampak mereka harus terbuka dan transparan terkait kondisi keuangannya sehingga ada kesepakatan dengan pekerja soal upah.

“Apa benar perusahaan itu tidak profit bisa jadi sepihak, kemudian tuntutan tenaga kerja apa sesuai dengan produktivitasnya, ada tidak rekam jejak, harus adil dan terbuka bahwa kita ingin semua lebih baik, tugas pemerintah disana mendorong,” ujarnya.

Setiawan menyebut ada beberapa pertimbangan perusahaan harus menentukan skala upah atau sekurang-kurangnya membayar pekerja sesuai UMP yaitu kemampuan perusahaan, jumlah tenaga kerja, hingga perjanjian bersama.

“Kalau misalnya untuk penerapan UMK, itu berlaku bagi pekerja-pekerja formal di perusahaan menengah ke atas. Dan kalau untuk penerapan UMK ini bersifat fleksibel bagi usaha-usaha kecil dan mikro berdasarkan kesepakatan,” ujarnya (*)

Previous Post

Polres Badung Tangkap Oknum Pensiunan Polri Ancam dan Peras  Warga Hingga Rp 5 Miliar

Next Post

Pj Gubernur Mahendra Jaya Apresiasi Keberadaan LPD di Bali

Next Post
Pj Gubernur Mahendra Jaya Apresiasi Keberadaan LPD di Bali

Pj Gubernur Mahendra Jaya Apresiasi Keberadaan LPD di Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In