• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Sabtu, 12 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Polres Badung Tangkap Oknum Pensiunan Polri Ancam dan Peras  Warga Hingga Rp 5 Miliar

Handa by Handa
November 28, 2023
in Bali
0
Polres Badung Tangkap Oknum Pensiunan Polri Ancam dan Peras  Warga Hingga Rp 5 Miliar
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Polres Badung merilis kasus dugaan pemerasan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oknum purnawirawan polisi, Selasa (28/11). 

 

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Mangupura, suarabali.co.id – Satreskrim Polres Badung menangkap oknum pensiunan anggota Polri berinisial KTA (63) terkait aksi  dugaan pemerasan dan tindak kekerasan.

Dalam aksinya, pelaku melakukan teror dengan mengirimkan surat beriai peluru aktif dan meminta uang hingga Rp5 miliar pada beberapa korbannya.

Kasatreskrim Polres Badung, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura dalam keterangan persnya yang digelar di Mapolres Badung memaparkan,  motif pelaku melakukannya diduga karena sakit hati dan alasan ekonomi.

Peristiwanya terjadi pada Jumat (24/11), pelaku membuat surat bertulis tangan yang berisikan ancaman kekerasan kepada beberapa korban untuk menyerahkan sejumlah uang berkisar 2,5 miliar sampai 5 miliar. Di dalam surat tersebut, pelaku juga menyertakan peluru aktif kaliber 7,62 sebagai bentuk ancaman nyata terhadap korbannya.

“Pada intinya isi surat tersebut adalah mengancam korbannya untuk menyerahkan atau memberikan sejumlah uang kisaran dari korban yang pertama 2,5 miliar, korban yang berikutnya meminta uang 5 miliar. Dan yang bersangkutan dalam suratnya mengancam akan mengeksekusi serta menyiram air keras pada korbannya,” terang Jaya, dikutip balipost.com.

Jaya menjelaskan, Pelaku ditangkap tim Sangmong bersama Polsek Mengwi pada Senin (27/11) yang dilanjutkan dengan penggeledahan rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan  polisi mengamankan barang bukti  berupa 25 butir peluru aktif, 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, 1 buah helm, 1 buah jaket, 1 pasang sepatu, 1 buah ballpoint.

Sedangkan dari korban, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 lembar surat berisikan ancaman kekerasan beserta amplopnya, 3 butir peluru aktif kaliber 7,62 mm. Dari hasil pendalaman, barang bukti peluru yang diamankan dari rumah pelaku, diketahui bahwa pelaku mendapatkannya di Sumba Barat saat ia masih dinas aktif.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 1 ayat (1) UU darurat No 12/1951 tentang perbuatan menguasai amunisi tanpa hak dengan ancaman maksimal hukuman mati/penjara seumur hidup/20 tahun penjara. Kemudian pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun, pasal 335 ayat (1) ke-1 tentang ancaman kekerasan dengan ancaman maksimal 1 tahun. (*)

 

Previous Post

Buntut Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Dua Oknum Anggota TNI Diamankan

Next Post

Disnaker Bali Minta Tenaga Kerja Lapor Jika Ada Perusahaan yang Tidak Mengatur Skala Upah

Next Post
Disnaker Bali Minta Tenaga Kerja Lapor Jika Ada Perusahaan yang Tidak Mengatur Skala Upah

Disnaker Bali Minta Tenaga Kerja Lapor Jika Ada Perusahaan yang Tidak Mengatur Skala Upah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In