Polres Badung merilis kasus dugaan pemerasan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oknum purnawirawan polisi, Selasa (28/11).
Mangupura, suarabali.co.id – Satreskrim Polres Badung menangkap oknum pensiunan anggota Polri berinisial KTA (63) terkait aksi dugaan pemerasan dan tindak kekerasan.
Dalam aksinya, pelaku melakukan teror dengan mengirimkan surat beriai peluru aktif dan meminta uang hingga Rp5 miliar pada beberapa korbannya.
Kasatreskrim Polres Badung, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura dalam keterangan persnya yang digelar di Mapolres Badung memaparkan, motif pelaku melakukannya diduga karena sakit hati dan alasan ekonomi.
Peristiwanya terjadi pada Jumat (24/11), pelaku membuat surat bertulis tangan yang berisikan ancaman kekerasan kepada beberapa korban untuk menyerahkan sejumlah uang berkisar 2,5 miliar sampai 5 miliar. Di dalam surat tersebut, pelaku juga menyertakan peluru aktif kaliber 7,62 sebagai bentuk ancaman nyata terhadap korbannya.
“Pada intinya isi surat tersebut adalah mengancam korbannya untuk menyerahkan atau memberikan sejumlah uang kisaran dari korban yang pertama 2,5 miliar, korban yang berikutnya meminta uang 5 miliar. Dan yang bersangkutan dalam suratnya mengancam akan mengeksekusi serta menyiram air keras pada korbannya,” terang Jaya, dikutip balipost.com.
Jaya menjelaskan, Pelaku ditangkap tim Sangmong bersama Polsek Mengwi pada Senin (27/11) yang dilanjutkan dengan penggeledahan rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan polisi mengamankan barang bukti berupa 25 butir peluru aktif, 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, 1 buah helm, 1 buah jaket, 1 pasang sepatu, 1 buah ballpoint.
Sedangkan dari korban, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 lembar surat berisikan ancaman kekerasan beserta amplopnya, 3 butir peluru aktif kaliber 7,62 mm. Dari hasil pendalaman, barang bukti peluru yang diamankan dari rumah pelaku, diketahui bahwa pelaku mendapatkannya di Sumba Barat saat ia masih dinas aktif.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 1 ayat (1) UU darurat No 12/1951 tentang perbuatan menguasai amunisi tanpa hak dengan ancaman maksimal hukuman mati/penjara seumur hidup/20 tahun penjara. Kemudian pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun, pasal 335 ayat (1) ke-1 tentang ancaman kekerasan dengan ancaman maksimal 1 tahun. (*)