Satgas Pamtas Yon Armed 10 Brajamusti/1/1 Kostrad bersama gabungan SGI Tim V Kaluaslu hulu dan tim lainnya mengamankan dua warga Indonesia dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 15,5 kg di Dusun Badau. (foto Pendam XII/ TPR)
Kapuas Hulu, Suarabali.co.id – Satgas Pamtas Yonarmed 10 Bradjamusti/1/1 Kostrad bersama Tim Gabungan SGI Tim V Kapuas Hulu, Tim Intel Korem 121/Abw, Unit Inteldim 1206/Psb, Satgaster Koramil 04 Badau dan Polsek Badau berhasil mengagalkan upaya penyeludupan 15,5 kilogram narkotika jenis sabu di jalur tidak resmi Dusun Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (27/11/2023).
Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut di bungkus dalam kemasan Teh Guanyinwang.
Selain mengamankan 15,5 kg sabu, tim gabungan juga berhasil menangkap dua orang WNI berinisial SMP (20) dan H (33). Keduanya merupakan WNI asal Badau, Kapuas Hulu.
Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, melalui keterangan yang diperoleh dari Dansatgas Pamtas Yonarmed 10 Bradjamusti/1/1 Kostrad Mayor Arm Ady Kurniawan di Badau menyampaikan, penyeludupan barang haram tersebut di gagalkan dijalur tidak resmi pada hari Senin 27 November 2023 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat melaksanakan kegiatan Patroli dan Pengamanan wilayah.
Tim Patroli dan Pengamanan 1 ( 8 orang ) Dpp Pasiintel Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti/1/1 Kostrad Lettu Arm Dhamis Amywisesa Wiratama dan Tim 2 ( 9 orang) Dpp Dantim V/Kapuas Hulu Lettu Arm Sirajudin.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut berinisial SMP (20) dan inisial H (33). Keduanya merupakan WNI asal Badau, Kapuas Hulu.
‘Keberhasilan ini merupakan upaya kerjasama Satgas Pamtas Yonarmed 10 Bradjamusti dengan Tim Gabungan SGI Tim V Kapuas Hulu, Tim Intel Korem 121/Abw, Unit Inteldim 1206/Psb, Satgaster Koramil 04 Badau serta Polsek Badau,” kata Kapendam.
Selanjutnya barang bukti dan kedua pelaku diamankan di Pos Kotis Armed 10/Bradjamusti untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (*)