ilustrasi
Bangli, suarabali.co.id – Aksi penyeludupan narkoba ke dalam rutan oleh salah satu pengunjung berhasil digagalkan oleh petugas Rutan Klas II B Bangli pada Selasa (21/11/23)
Dalam aksinya, pelaku menyembunyikan narkoba jenis shabu dan ekstasi ke dalam bungkusan nasi.
Kepala Rutan Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho menjelaskan, pengungkapan berawal saat petugas melaksanakan penggeledahan barang titipan sekitar pukul 10.30 Wita sesuai SOP yang berlaku.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan barang titipan, petugas menemukan barang mencurigakan di dalam nasi bungkus yang berisikan plaster berwarna merah,” ungkapnya, dikutip dari nusabali.com.
Atas temuan tersebut, petugas segera mengamankan barang bukti beserta orang yang membawa barang tersebut. Selain itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bangli. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu buah klip berisi kristal bening shabu, 3 butir pil berwarna biru dan satu buah pipet kaca.
“Barang bukti beserta orang yang mengirim barang tersebut langsung diamankan ke Polres Bangli untuk diproses lebih lanjut,” kata Dedi Nugroho.
Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira mengatakan dari hasil pemeriksaan tes kit petugas, kristal bening tersebut positif merupakan amphetamine yang merupakan narkoba jenis Shabu. Sedangkan tiga butir pil biru masih akan diperiksa lebih lanjut. “Untuk narkoba jenis shabu, beratnya 0,80 gram bruto,” ungkapnya. (*)