• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Minggu, 13 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Terjerat Kasus Narkoba, WNA Asal Belanda di Deportasi Usai Jalani Hukuman

Handa by Handa
November 16, 2023
in Bali
0
Terjerat Kasus Narkoba, WNA Asal Belanda di Deportasi Usai Jalani Hukuman
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

 Imigrasi Singaraja mendeportasianWNA asal Belanda yang bebas dari penjara karena kasus narkoba. (foto:istimewa).

 

Singaraja, Suarabali.co.id – Michiel Joost Van Der Boom, WNA Belanda yang terjerat kasus narkoba di deportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu, (15/11/23).

WNA asal Belanda ini dideportasi setelah bebas dari Lapas Kelas IIB Singaraja karena kasus narkotika. Selain dideportasi, WNA berusia 50 tahun itu juga ditangkal masuk wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, Michiel dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (15/11) dengan menggunakan pesawat China Airlines nomor penerbangan CI772 yang mengantarnya ke Taipei, dan dilanjutkan dengan maskapai sama nomor penerbangan CI73 ke tujuan akhir Amsterdam, Belanda.

 

 

“Yang bersangkutan merupakan mantan narapidana kasus narkoba Pasal 127 (1) Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009,” ujarnya, Rabu (15/11) di Buleleng. Dalam putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 30/PID.SUS/2023/PN SGR tertanggal 21 Juni 2023, Michiel divonis hukuman penjara selama 11 bulan karena kepemilikan narkoba, dikutip dari nusabali.com.

 

 

Michiel ditangkap polisi pada 16 Januari 2023 karena kepemilikan narkoba jenis CBD (Cannabinol) atau minyak ganja dengan berat total 211,73 gram brutto. Minyak itu ia pesan dan dikirim melalui jasa pengantaran di sebuah vila di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Usai menjalani masa hukumannya, Michiel bebas pada Minggu (12/11) dan langsung diserahkan kepada petugas Kantor Imigrasi Singaraja dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudemim) Singaraja. Setengah proses administrasi selesai, ia dipulangkan ke negara asalnya.

Michiel diusulkan masuk daftar cekal masuk wilayah Indonesia. “Penangkalan sudah diusulkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Nanti akan dipertimbangkan berdasarkan kasusnya. Biasanya dalam kasus narkotika pencekalannya berlaku seumur hidup,” tutup Hendra.(*)

Previous Post

Gerakan 10 Juta Pohon, Polda Bali Tanam 2.550 Pohon

Next Post

Densus 88 Antireror Tangkap Dua Tersangka Teroris di Palu dan Semarang 

Next Post
Densus 88 Antireror Tangkap Dua Tersangka Teroris di Palu dan Semarang 

Densus 88 Antireror Tangkap Dua Tersangka Teroris di Palu dan Semarang 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In