Imigrasi Singaraja mendeportasianWNA asal Belanda yang bebas dari penjara karena kasus narkoba. (foto:istimewa).
Singaraja, Suarabali.co.id – Michiel Joost Van Der Boom, WNA Belanda yang terjerat kasus narkoba di deportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu, (15/11/23).
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, Michiel dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (15/11) dengan menggunakan pesawat China Airlines nomor penerbangan CI772 yang mengantarnya ke Taipei, dan dilanjutkan dengan maskapai sama nomor penerbangan CI73 ke tujuan akhir Amsterdam, Belanda.
“Yang bersangkutan merupakan mantan narapidana kasus narkoba Pasal 127 (1) Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009,” ujarnya, Rabu (15/11) di Buleleng. Dalam putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 30/PID.SUS/2023/PN SGR tertanggal 21 Juni 2023, Michiel divonis hukuman penjara selama 11 bulan karena kepemilikan narkoba, dikutip dari nusabali.com.
Michiel ditangkap polisi pada 16 Januari 2023 karena kepemilikan narkoba jenis CBD (Cannabinol) atau minyak ganja dengan berat total 211,73 gram brutto. Minyak itu ia pesan dan dikirim melalui jasa pengantaran di sebuah vila di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Usai menjalani masa hukumannya, Michiel bebas pada Minggu (12/11) dan langsung diserahkan kepada petugas Kantor Imigrasi Singaraja dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudemim) Singaraja. Setengah proses administrasi selesai, ia dipulangkan ke negara asalnya.
Michiel diusulkan masuk daftar cekal masuk wilayah Indonesia. “Penangkalan sudah diusulkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Nanti akan dipertimbangkan berdasarkan kasusnya. Biasanya dalam kasus narkotika pencekalannya berlaku seumur hidup,” tutup Hendra.(*)