“Khusus tenaga kontrak di lingkup Pemprov Bali, terdapat kebijakan tersendiri juga yang mengatur terkait netralitas dalam Pemilu, yakni SE Menpan RB Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Jadi, kawan-kawan yang statusnya tenaga kontrak masuk dalam ketentuan ini juga harus netral, jadi tidak boleh ikut dalam kegiatan-kegiatan politik praktis,” kata dia, dikutip dari antaranews.com.
Empat hal dimaksud yakni melaksanakan sosialisasi terkait netralitas ASN dan Non ASN; melaksanakan ikrar tentang netralitas; penandatanganan pakta integritas; serta membuat sistem informasi tentang pelanggaran netralitas.
Sekda Dewa Indra menyampaikan bahwa risiko yang akan dihadapi pegawai pemerintahan apabila terjerat pelanggaran netralitas akan berat mulai dari hukuman administratif, sampai hukuman pidana.
“Jadi jangan dianggap remeh, bukan sekadar teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, bukan. Bawaslu bisa membawa Anda yang melanggar ini ke ranah pidana, artinya penjara. Tentu saya selaku orang tua, sebagai pimpinan, tidak ingin jajaran saya yang dibawa ke sana,” ujarnya.
Menurutnya, apa yang dilaksanakan sekarang ini untuk mengayomi, agar jangan sampai ada yang salah langkah.