Sekda Bali Ingatkan Pegawai Non ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024.

Related posts

Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra
Denpasar, Suarabali.co.id  – Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra mengingatkan, selain aparatur sipil negara (ASN),  pegawai pemerintah Non ASN juga harus  netral dalam pemilu 2024. Ia menegaskan, ketentuan ini ketat dan memiliki konsekuensi hukum apabila dilanggar.
Hal itu disampaikan Made Indra dalam pertemuan daring antara Sekda Bali dan jajaran bersama Bawaslu Bali di Denpasar, Rabu, (15/11/23)

“Khusus tenaga kontrak di lingkup Pemprov Bali, terdapat kebijakan tersendiri juga yang mengatur terkait netralitas dalam Pemilu, yakni SE Menpan RB Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Jadi, kawan-kawan yang statusnya tenaga kontrak masuk dalam ketentuan ini juga harus netral, jadi tidak boleh ikut dalam kegiatan-kegiatan politik praktis,” kata dia, dikutip dari antaranews.com.

Ia menjelaskan hal itu berdasarkan keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI bahwa terdapat mandat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaksanakan empat hal penting.

Empat hal dimaksud yakni melaksanakan sosialisasi terkait netralitas ASN dan Non ASN; melaksanakan ikrar tentang netralitas; penandatanganan pakta integritas; serta membuat sistem informasi tentang pelanggaran netralitas.

Sekda Dewa Indra menyampaikan bahwa risiko yang akan dihadapi pegawai pemerintahan apabila terjerat pelanggaran netralitas akan berat mulai dari hukuman administratif, sampai hukuman pidana.

“Jadi jangan dianggap remeh, bukan sekadar teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, bukan. Bawaslu bisa membawa Anda yang melanggar ini ke ranah pidana, artinya penjara. Tentu saya selaku orang tua, sebagai pimpinan, tidak ingin jajaran saya yang dibawa ke sana,” ujarnya.

Menurutnya, apa yang dilaksanakan sekarang ini untuk mengayomi, agar jangan sampai ada yang salah langkah.

“Apabila ada yang sampai melanggar, berarti ini adalah kegagalan saya selaku orang tua, kegagalan saya selaku pemimpin,” pungkasnya. (*)
Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.