Polresta Denpasar saat rillis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. (foto: istimewa)
Denpasar, suarabali.co.id – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 58 kasus tindak pidana narkotika periode 1 September hingga 8 November 2023. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 85 orang tersangka, terdiri dari 79 laki-laki dan 6 perempuan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain ganja seberat 2 kg, sabu 131,63 gr, ekstasi 68,73 gr, dan tembakau sintetis 27,81 gr,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam konfereensi pers, Jumat (10/11/2023), Dikutip dari nusabali com.
Kapolres mengatakan, para pengedar narkotika saat ini sedikit berubah. Mereka membagi paket narkotika menjadi paket kecil-kecil, atau biasa disebut dengan paket hemat atau pahe.
Lebih lanjut Yugo mengatakan, modus ini membuat narkotika menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat, termasuk generasi muda. Hal ini tentu menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa.
Menurut Kapolresta Denpasar, para pengedar ini sudah memiliki jaringan. Selain itu, sasaran dari penjualan barang narkotika ini pun cukup bervariasi, meliputi berbagai kalangan dan kelompok umur.
“Targetnya atau pangsa pasarnya itu macam-macam. Ada yang mulai dari di bawah umur sampai dengan yang sudah bekerja maupun orang tua. Semua sangat berpotensi, ” kata Yugo memperingatkan. (*)