Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra. (foto:istimewa).
Denpasar, suarabali.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memperpanjang masa cekal Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara dan tiga pejabat Unud lainnya, yaitu I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara.
“Penyidik telah mengajukan perpanjangan pencekalan terhadap empat tersangka kasus SPI Unud,” terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Kamis, (12/10/33), dikutip dari tribunbali.com.
Terkait pengajuan cekal terhadap para tersangka tersebut, kata Eka, pihaknya kejaksaan telah bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Keputusan cekal sudah dikirimkan ke Menkumham RI tanggal 6 Oktober 2023. Perpanjangan cekal berlaku 6 bulan sejak tanggal ditetapkan,” ungkapnya.
Sementara itu, mantan Rektor Unud Prof. Dr.dr. Anak Agung Raka Sudewi, Sp.S (K) yang sebelumnya dicekal, kini masa cekalnya telah habis.
“Masa cekalnya sudah habis. Penyidik belum memperpanjang. Untuk Prof Sudewi statusnya masih sebagai saksi,” kata Eka Sabana.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menahan tersangka Prof Antara, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara. Mereka kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.
Mereka ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022. (*)