• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 8 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Kejati Bali Perpanjang Masa Cekal Rektor Unud dan Tiga Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi SPI

Handa by Handa
Oktober 12, 2023
in Bali
0
Kejati Bali Perpanjang Masa Cekal Rektor Unud dan Tiga Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi SPI
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra. (foto:istimewa).

 

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Denpasar, suarabali.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memperpanjang masa cekal Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara dan  tiga pejabat Unud lainnya, yaitu I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara.

“Penyidik telah mengajukan perpanjangan pencekalan terhadap empat tersangka kasus SPI Unud,” terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Kamis, (12/10/33), dikutip dari tribunbali.com.

Terkait pengajuan cekal terhadap para tersangka tersebut, kata Eka, pihaknya kejaksaan telah bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Keputusan cekal sudah dikirimkan ke Menkumham RI tanggal 6 Oktober 2023. Perpanjangan cekal berlaku 6 bulan sejak tanggal ditetapkan,” ungkapnya.

Sementara itu, mantan Rektor Unud Prof. Dr.dr. Anak Agung Raka Sudewi, Sp.S (K) yang sebelumnya dicekal, kini masa cekalnya telah habis.

“Masa cekalnya sudah habis. Penyidik belum memperpanjang. Untuk Prof Sudewi statusnya masih sebagai saksi,” kata Eka Sabana.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menahan tersangka Prof Antara, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara. Mereka kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.

Mereka ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022. (*)

Previous Post

Satu Bulan Tak Turun Hujan, Kota Denpasar Berstatus Siaga Kekeringan Ekstrem

Next Post

BNPT Raih Juara 1 JDIHN dan Juara 3 LDCC Award 2023

Next Post
BNPT Raih Juara 1 JDIHN dan Juara 3 LDCC Award 2023

BNPT Raih Juara 1 JDIHN dan Juara 3 LDCC Award 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In