Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing. (foto: istimewa).
Denpasar, Suarabali.co.id – Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, bersama tiga tersangka lain yaitu I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara ditempatkan di kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali.
Prof Antara dkk ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali setelah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022. Di mana dalam perkara ini negara dirugikan sekitar Rp 335 miliar.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing menegaskan tidak ada perlakukan khusus bagi tahanan yang baru masuk, termasuk rektor Unud dan para tersangka SPI lainnya.
“Tidak ada perlakuan khusus, semua tahanan sama. Yang bersangkutan (Prof Antara) ditempatkan di ruang mapenaling bersama tahanan kasus lainnya. Kondisinya baik dan sehat,” terangnya, Rabu, 11 Oktober 2023, dikutip dari tribunbali com
Kamar Mapenaling merupakan kamar transit sementara untuk para tahanan yang baru masuk ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, sebelum dipindahkan ke blok atau wisma.
“Setelah 1 minggu di mapenaling, biasanya tahanan akan dipindah ke blok atau wisma,” kata Fikri. (*).