Pj Gubernur Bali Mahendra Jaya saat menyampaikan Raperda dalam Rapat Paripurna dengan DPRD Bali.
Denpasar, suarabali.co.id – Secara umum Pendapatan Daerah Provinsi Bali pada RAPBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 5,8 triliun yang terdiri dari 3,6 triliun rupiah lebih PAD dan 2,2 triliun rupiah lebih.
Hal itu disampaikan Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya saat menyampaikan dua Raperda Provinsi Bali tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rapat Paripurna ke-42 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, Senin 2 Oktober 2023.
Pj. Mahendra Jaya menyatakan bahwa penyusunan Rancangan APBD tersebut sudah berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, yang telah dibahas dan disepakati bersama pada tanggal 8 Agustus 2022 lalu.
“Dalam Raperda APBD, prioritas anggaran untuk memenuhi kebutuhan wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti: pertanian, kelautan, IKM/UMKM, pariwisata, Pendidikan, Kesehatan, tenaga kerja dan kesejahteraan sosial, kebudayaan, infrastruktur hingga birokrasi,” jelasnya.
Sementara mengenai Raperda Prov Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menurutnya bertujuan untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Bali serta mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang mempunyai daya saing.
Ia pun menyatakan bahwa kehadiran Raperda ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah, serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Sesuai ketentuan dalam Pasal 192 Undang-Undang HKPD, pemerintah daerah harus sudah menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat dua tahun sejak Undang-Undang HKPD diundangkan”, ucapnya. (*)