Pelaku saatvdiamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Mangupura, suarabali.co.id – Kedapatan membawa paket sabu seorang buruh bangunan inisial W (33) asal Biltar, Jawa Timur diamankan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai
W diamankan di wilayah Kelan Tuban Kuta Badung pada Senin (18/9/2023) lalu.
Pelaku membawa sebuah paket yang sudah di lakban berwarna hitam berisi potongan pipet bening bergaris putih kuning, satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu seberat 0,30 gram brutto atau 0,20 gram netto.
“Anggota kami mengamankan pelaku saat sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor di jalan wilayah Kelan,” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa, Rabu (27/09/23) dikutip dari tribunbali.com.
Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Menurut pengakuan pelaku kepada petugas, barang tersebut merupakan barang miliknya yang di beli dengan harga Rp 350 ribu dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui pesan singkat whatsApp.
Pria tamatan Sekolah Menengah Pertama ini mengaku sudah empat kali membeli barang haram tersebut dari orang yang sama.
W dikenakan Pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12. (*)