Satpol PP bersama Central Udayana melakukan sidak sejumlah hotel di kampung turis di sekitar Pantai Kuta.
Badung, Suarabali.co.id – Tim Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Central Udayana melakukan sidak sejumlah hotel di kampung turis di sekitar Pantai Kuta Badung Bali, Selasa, (26/09/23).
Sidak dilakukan karena masih adanya sejumlah hotel yang belum mematuhi Perda No 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.
Pegiat KTR dari Udayana Central Dayu Selly mengungkapkan kali ini, pembinaan difokuskan pada kawasan hotel-hotel di daerah Pantai Kuta.
Selain melakukan sosialisasi Perda KTR kepada pengelola kawasan, tim sidak juga melakukan penempelan stiker atau tanda larangan merokok di masing-masing kawasan.
“Observasi juga dilakukan untuk melihat seberapa tinggi kepatuhan pengelola dalam menerapkan Perda KTR,” tutur Dayu Selly.
“Dari 3 hotel yang dikunjungi, ternyata masih ada beberapa kawasan yang belum mematuhi Perda KTR,” imbuh Dayu Selly.
Ketidakpatuhan yang ditemukan Khususnya belum memenuhi indikator adanya tanda larangan merokok di kawasan hotel.
Anggara penyidik Satpol PP Provinsi Bali menegaskan, selaku penegak Perda dan Perkada, salah satu peraturan yang dikawal yaitu Perda 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Diakui Dayu Selly, memang di Perda tersebut tidak melarang orang merokok namun mengatur orang untuk merokok di tempat yang memang smoking area.
“Begitu juga untuk tempat yang bukan smoking area agar disediakan tanda no smoking di area tersebut” papar Anggara.
Kegiatan sidak dan pembinaan di Provinsi Bali sudah dilaksanakan dari bulan juni setiap minggunya dengan menyasar 3-5 tempat sekali turun ke lapangan.
Tempat – tempat yang dikunjungi mulai dari tempat kegiatan belajar seperti sekolah, tempat wisata, hotel hingga mall.
Bagi pengelola kawasan, penegakan Perda KTR sangat penting untuk dipatuhi karena dapat menambah kenyamanan pengunjung.
Pihaknya mengingatkan pengelola Hotel yang terbukti melanggar Perda KTR dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan. (*)