Kantor Lembaga Kredit Desa Bakas, Klungkung. (foto:istimewa).
Klungkung, suarabali.co.id – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif, namun pihak Kejaksaan Negeri Klungkung belum melakukan penahanan terhadap IMS, Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas.
“Untuk sementara tersangka masih belum ditahan, karena tersangka ini akan ada pemeriksaan lanjutan,” kata Kasi Intel Kejari Klungkung Nyoman Triarta Kurniawan, dikutip tribunBali.com.
Kurniawan mengatakan, pihak Kejari Klungkung masih melakukan pengembangan dari kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Dilansir tribunbali.com, IMS disebut membuat kredit fiktif, hingga merealisasikan kredit tanpa angsuran sehingga menguntungkan dirinya secara pribadi. Akibat perbuatannya, negara telah dirugikan hingga mencapai Rp12 Miliar lebih.
Kajari Klungkung Dr. Lapatawe B Hamka mengungkapkan, IMS ditetapkan tersangka dalam perkara tindak perkara korupsi pada LPD Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun 2021.
IMS juga telah merealisasikan kredit baik di luar maupun di dalam Desa Bakas, tanpa mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD.
“Tersangka (IMS) merealisasi kredit tanpa jaminan, merealisasi kredit yang jaminannya lebih kecil nilainya daripada jumlah kredit yang direalisasi,” ujar Lapatawe B Hamka, Kamis (21/9/2023).
IMS juga merealisasi kredit kepada nasabah di luar Desa Bakas tanpa adanya perjanjian kerja sama antar desa, mengubah catatan dalam buku kas, menjadikan nominal dalam neraca percobaan yang dilaporkan seolah-olah LPD Desa Bakas dalam keadaan sehat.
“Bahkan tersangka juga mengambil alih tugas-tugas dari prajuru dan karyawan LPD Bakas. Sehingga dalam proses pengambilan keputusan mutlak ada pada diri tersangka, menunjuk petugas analisa kredit secara lisan, hingga menguasai kunci brankas LPD,” ungkap Lapatawe B Hamka.
Tersangka dijerat dengan ancaman pidana paling lama selama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)