Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (foto: istimewa)
Denpasar, suarabali.co.id – Tiga orang kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditrekrimsus Polda Bali dalam kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem. Total sudah ada16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan kepada awak media, pada Selasa (19/09/23) malam.
“Ditreskrimum Polda Bali kembali tetapkan 3 orang tersangka, dalam kasus pengerusakan Resort Detiga Neano Resort Bugbug,” terangnya.
Penetapan 3 tersangka baru tersebut hasil dari pemeriksaan 10 orang saksi warga Bugbug pada Selasa 19 September 2023.
Dijelaskan Kabidmuas, pemeriksaan tersebut hasil pengembangan dari kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, oleh warga yang terjadi pada tanggal 30 agustus 2023 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/407/VIII/SPKT/ POLDA BALI, Tanggal 30 Agustus 2023.
“Dilanjutkan dengan gelar perkara dan sesuai dengan alat bukti ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial NWT, NWP dan IWP. Sebelumnya Polda Bali juga sudah menetapkan 13 tersangka pada kasus tersebut,” ucap Kabid Humas.
Penetapan tersangka mulanya 9 orang kemudian, berkembang menjadi 13 orang dan sekarang menjadi 16 orang. (*)