Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri saat rilils pengungkapan judi online di Bali. (foto: istimewa).
Jakarta, Suarabali.co.id – Sebelas orang pelaku tindak pidana judi online di wilayah Bali, yang mengelola website auto88 ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Kesebelas tersangka, yakni R sebagai koordinator, sedangkan yang lain sebagai operator masing-masing berinisial AS, AP, AL, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS.
Penangkapan 11 orang tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 31 tersangka judi online juga di wilayah Bali.
“Pemeriksaan dari mulai tadi malam dan hari ini kami lakukan penahanan dari 11 orang ini tentunya ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional,” kata Wakil Direktur Siber Polri Kombes Pol. Dany Kustoni di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, dikutip dari antaranews.com.
Dany mengatakan, kesebelas pelaku tidak ada kaitan dengan yg 31 sebelumnya dan merupakan jaringan sendiri yang menjalankan website judi online auto88. Para tersangka rata-rata berusia produktif dan sudah bekerja selama empat bulan.
Selain mengamnkan para pelaku, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa belasan komputer jinjing, 21 ponsel berbagai merk, dan satu kotak simcard. Barang bukti ini adalah alat yang digunakan pelaku dalam mengoperasikan judi daring.
Lebih lanjut Dany mengatakan, Dittipidsiber Bareskrim Polri terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus judi online, dengan mengoptimalkan patroli siber yang bekerja 24 jam mengawasi ranah siber.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis mulai dari tindak pidana ITE, perjudian hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun, serta Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPU ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)