• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Senin, 7 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Polres Jembrana Tangkap Wanita Terduga Pelaku TPPO

Handa by Handa
September 6, 2023
in Bali
0
Polres Jembrana Tangkap Wanita Terduga Pelaku TPPO
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Pelaku saat diamankan di Mapolres Jembrana. 

 

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Negara, suarabali.co.id – Satreskrim Polres Jembrana menangkap FY (32) seorang perempuan  pelaku tindak pidana perdagangan orang (PPO), Rabu, (06/09/24).

Sebanyak 18 orang yang menjadi korban trlah menyetor uang DP Rp5 Juta dengan iming-iming akan diberangkatkan ke Jepang.

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, pengungkapan kasus TPPO ini bermula dari laporan  para korban yang merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang.

Ia menjelaskan, sejak September 2022 hingga Mei 2023 lalu, sedikitnya ada 35 orang yang direkrut dan sudah ada 18 orang yang melapor sebagai korban.

Modusnya, kata Kapolres, tersangka FY  mengaku memiliki agen yang bisa memberangkatkan seseorang bekerja ke luar negeri yakni Jepang dengan biaya murah.

Setiap korban, diminta untuk membayar atau menyetor uang senilai Rp 5 Juta untuk biaya dokumen.

Mereka yang setuju kemudian dijanjikan diberikan dana pinjaman dari perusahaan di tempat kerja di Jepang hingga Rp230 Juta.

“Tentunya kasus seperti ini menjadi perhatian khusus kita. Korban pertama ini merasa tertarik dengan program tersebut dan berharap anaknya bisa bekerja ke luar ngeri,” ungkapnya Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim serta Kanit IV, Ipda Anak Agung

Setelah mendaftarkan anaknya, lanjut Kapolres, saksi ini kemudian diminta mencari calon korban lain untuk mengikuti program ini dengan diberi imbalan sebesar Rp 2 juta perorang hingga akhirnya korban yang tertipu mencapai 35 orang.

Namun, setelah pembayaran uang muka tersebut, para calon justru tak mendapat pelatihan apalagi kejelasan terhadap program ini.

“Setelah membayar hingga beberapa bulan kedepan justru tak ada kejelasan dari tersangka kapan akan diberangkatkan bekerja ke Jepang,” ungkapnya.

Dari laporan tersebut, polisi akhirnya menyelidiki peristiwa tersebut dan menemukan sejumlah bukti.

Mulai dari kwitansi, pengakuan korban serta diketahui pelaku ini tidak memiliki izin untuk pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri. Pelaku hanya menjanjikan orang lain untuk bekerja ke luar negeri.

“Pelaku juga tak memiliki izin,” ugnkapnya lagi.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 11 atau Pasal 10 Atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun. (*)

Previous Post

AirAsia Akan Memindahkan Rute Penerbangan Dari Bandara Husein Sastra Negara-Denpasar Menjadi Kertajati- Denpasar

Next Post

Antsipasi Ancaman Narkoba, BNNK Buleleng Gelar Konsolidasi Kebijakan Antar Kelembagaan 

Next Post
Antsipasi Ancaman Narkoba, BNNK Buleleng Gelar Konsolidasi Kebijakan Antar Kelembagaan 

Antsipasi Ancaman Narkoba, BNNK Buleleng Gelar Konsolidasi Kebijakan Antar Kelembagaan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In