Pelaku saat diamankan di Mapolres Jembrana.
Negara, suarabali.co.id – Satreskrim Polres Jembrana menangkap FY (32) seorang perempuan pelaku tindak pidana perdagangan orang (PPO), Rabu, (06/09/24).
Sebanyak 18 orang yang menjadi korban trlah menyetor uang DP Rp5 Juta dengan iming-iming akan diberangkatkan ke Jepang.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, pengungkapan kasus TPPO ini bermula dari laporan para korban yang merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang.
Ia menjelaskan, sejak September 2022 hingga Mei 2023 lalu, sedikitnya ada 35 orang yang direkrut dan sudah ada 18 orang yang melapor sebagai korban.
Modusnya, kata Kapolres, tersangka FY mengaku memiliki agen yang bisa memberangkatkan seseorang bekerja ke luar negeri yakni Jepang dengan biaya murah.
Setiap korban, diminta untuk membayar atau menyetor uang senilai Rp 5 Juta untuk biaya dokumen.
Mereka yang setuju kemudian dijanjikan diberikan dana pinjaman dari perusahaan di tempat kerja di Jepang hingga Rp230 Juta.
“Tentunya kasus seperti ini menjadi perhatian khusus kita. Korban pertama ini merasa tertarik dengan program tersebut dan berharap anaknya bisa bekerja ke luar ngeri,” ungkapnya Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim serta Kanit IV, Ipda Anak Agung
Setelah mendaftarkan anaknya, lanjut Kapolres, saksi ini kemudian diminta mencari calon korban lain untuk mengikuti program ini dengan diberi imbalan sebesar Rp 2 juta perorang hingga akhirnya korban yang tertipu mencapai 35 orang.
Namun, setelah pembayaran uang muka tersebut, para calon justru tak mendapat pelatihan apalagi kejelasan terhadap program ini.
“Setelah membayar hingga beberapa bulan kedepan justru tak ada kejelasan dari tersangka kapan akan diberangkatkan bekerja ke Jepang,” ungkapnya.
Dari laporan tersebut, polisi akhirnya menyelidiki peristiwa tersebut dan menemukan sejumlah bukti.
Mulai dari kwitansi, pengakuan korban serta diketahui pelaku ini tidak memiliki izin untuk pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri. Pelaku hanya menjanjikan orang lain untuk bekerja ke luar negeri.
“Pelaku juga tak memiliki izin,” ugnkapnya lagi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 11 atau Pasal 10 Atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun. (*)