Barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Polresta Barelang, Batam. (foto: istimewa).
Batam, suarabali,.co.id – Upaya penyeludupan dan peredaran narkoba jenis sabu seberat hampir 20 kilogram berhasil digagalkan Satresnarkoba Polresta Barelang, di Perairan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Barang haram tersebut berasal Malaysia yang akan diedarkan di Medan, Sumatera Utara.
“Satresnarkoba Polresta Barelang pada tanggal 20 Juli 2023, berhasil mengungkap peredaran sabu sebanyak 20 bungkus dengan berat 19,896 kg, atau hampir 20 kg dari Malaysia di Perairan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Rabu.
Selain mengamankan barang haram tersebut, pihaknya juga berhasil menangkap tiga orang tersangka masing-masing berinisial DDK, W dan K yang berperan sebagai kurir.
Dari tiga tersangka satu orang diamankan di Nongsa, Kota Batam dan dua orang di Medan, Sumatera Utara. Ketiganya mengaku sebagai kurir. Meski begitu, pihaknya masih terus mendalami terutama yang di Medan.
“Bisa jadi mereka ini adalah bandar, karena mereka mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi narkoba,” kata Nugroho.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka DDK di Perairan Nongsa, saat dia menjemput sabu tersebut di laut perbatasan Indonesia dengan Malaysia.
Dari tersangka DDK, polisi mendapatkan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kotak kardus sebanyak 20 paket. Dari tangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka di Medan.
Dikatakannya perairan Batam aering dijadikan pintu masuk peredaran narkoba di Indonesia. Untuk itu dia mengimbau kepada anggotanya agar lebih bekerja keras dalam melakukan pengawasan.
Atas tindakannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (*)