Jakarta, suarabali.co.id – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan segera menyusun pedoman standar prosedur bagi kapal wisata yang ingin berlayar di kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo.
Penyusunan SOP kapal wisata ini merespon tenggelamnya Kapal wisata KLM Teman Baik di perairan Pink Beach, Taman Nasional Komodo, Sabtu (22/7/2023)
“Kami telah melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan pariwisata bahari di Labuan Bajo untuk meningkatkan tata kelola dan penertiban standar operasional dan prosedur,” kata Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno saat “The Weekly Brief With Sandi Uno” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (24/7/2023)
Menparekraf Sandiaga menjelaskan, pihaknya terus mendorong para pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya.
“Beberapa musibah terkait wisata bahari yang terjadi, membuka peluang kerja sama dengan industri dan pemangku kepentingan lain. Bahwa yang terpenting adalah keselamatan dan kenyamanan para wisatawan, sehingga pariwisata dan ekonomi kreatif tanah air semakin mendunia,” katanya.
Sebelumnya Kapal wisata KLM Teman Baik yang membawa 9 wisatawan mancanegara tenggelam di perairan Pink Beach, Taman Nasional Komodo, Sabtu (22/7/2023) sekitar jam 11.00 WITA. Kapal itu berangkat dari pelabuhan Labuan Bajo pada 19 Juli 2023.
Staf Ahli Menteri bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf Fadjar Hutomo mengatakan pihaknya bersama dengan otoritas pelabuhan akan segera memperbaiki tatakelola destinasi terkait ekosistem kapal wisata.
“Ke depan kita akan bersama-sama dengan otoritas kepelabuhanan memperbaiki tata kelola destinasi atau industri pariwisata terutama terkait ekosistem kapal wisata ini. Untuk saat ini ada rekomendasi yang disampaikan terkait Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (KBLI) 50113,” kata Fadjar.
KBLI 50113 mencakup usaha dalam kelompok usaha pengangkutan untuk wisata atau untuk rekreasi di laut, termasuk wisata bahari yang kegiatan utamanya untuk rekreasi pemancingan ikan di laut dengan menggunakan sarana kapal penangkapan ikan. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya. (*)