Meski demikian pihaknya menawarkan bantuan hukum apabila ada warganya yang tersandung masalah hukum di Indonesia.
Dia menambahkan, jika ada warga AS yang dideportasi dan tidak memiliki uang untuk membeli tiket pesawat, pihaknya siap memberikan bantuan finansial.
“Kami bantu keuangan-nya untuk membeli satu kali tiket kembali pulang ke Amerika,” ucapnya.
Ia berharap adanya komunikasi kepada komunitas-komunitas warga negara asing di Bali agar mereka memahami aturan hukum dan menghargai budaya.
Dilansir antaranews.com, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mencatat selama Januari hingga 12 Juni 2023, terdapat delapan WNA asal Amerika Serikat yang dideportasi.
Sedangkan total sejak Januari hingga 11 Juli 2023 sebanyak 178 WNA dideportasi berasal dari berbagai negara. (*)