Imigrasi Ngurahrai, Bali mendeportasi dua orang warga negara asing (WNA) MCM (36) asal Timor Leste dan AKG (27) dari Nepal.
Badung, suarabali.co.id – Imigrasi Ngurahrai, Bali mendeportasi dua orang warga negara asing (WNA) MCM (36) asal Timor Leste dan AKG (27) dari Nepal, Selasa (4/7/23).
Kedua WNA tersebut dipulangkan ke negaranya lantar melebihi batas izin tinggal lebih dari 60 hari alias overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menjelaskan MCM dan AKG diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dalam patroli keimigrasian yang rutin diselenggarakan.
Sugito menjelaskan, bahwa MCM terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 19 November 2022 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 18 Desember 2022.
Sedangkan AKG, lanjutnya, terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 20 Februari 2023 menggunakan Visa Kunjungan dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 20 April 2023.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MCM dan AKG kami kenakan pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” terang Sugito dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).
Sugito mengatakan tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan, karena pihak imigrasi tidak menanggung biaya pemulangan mereka.
“MCM sudah kami deportasi menggunakan penerbangan Aero Dili (8G182) Denpasar-Dili pada pukul 10.35. Sedangkan AKG juga sudah kami deportasi menggunakan penerbangan Batik Air (OD-178) Denpasar-Kuala Lumpur pada 12.25 yang kemudian dilanjutkan dengan Batik Air (OD-182) Kuala Lumpur-Kathmandu,” jelas Sugito.(*)