• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 8 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Imigrasi Bali Deportasi Dua, WNA Asal Nepal dan Timor Leste

Handa by Handa
Juli 6, 2023
in Nasional
0
Imigrasi Bali Deportasi Dua, WNA Asal Nepal dan Timor Leste
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Imigrasi Ngurahrai, Bali mendeportasi dua orang warga negara asing (WNA) MCM (36) asal Timor Leste dan AKG (27) dari Nepal.

 

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Badung, suarabali.co.id – Imigrasi Ngurahrai, Bali mendeportasi dua orang warga negara asing (WNA) MCM (36) asal Timor Leste dan AKG (27) dari Nepal, Selasa (4/7/23).

Kedua WNA tersebut dipulangkan ke negaranya lantar melebihi batas izin tinggal lebih dari 60 hari alias overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menjelaskan MCM dan AKG diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dalam patroli keimigrasian yang rutin diselenggarakan.

Sugito menjelaskan, bahwa MCM terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 19 November 2022 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 18 Desember 2022.

Sedangkan AKG, lanjutnya, terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 20 Februari 2023 menggunakan Visa Kunjungan dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 20 April 2023.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MCM dan AKG kami kenakan pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” terang Sugito dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).

Sugito mengatakan tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan, karena pihak imigrasi tidak menanggung biaya pemulangan mereka.

“MCM sudah kami deportasi menggunakan penerbangan Aero Dili (8G182) Denpasar-Dili pada pukul 10.35. Sedangkan AKG juga sudah kami deportasi menggunakan penerbangan Batik Air (OD-178) Denpasar-Kuala Lumpur pada 12.25 yang kemudian dilanjutkan dengan Batik Air (OD-182) Kuala Lumpur-Kathmandu,” jelas Sugito.(*)

Previous Post

Menko Polhukam Sebut Al Zaytun Terafiliasi dengan NII

Next Post

Kemenparekraf Dorong Kebangkitan Ekonomi dan Lapangan Kerja bagi Masyarakat Bali

Next Post
Kemenparekraf Dorong Kebangkitan Ekonomi dan Lapangan Kerja bagi Masyarakat Bali

Kemenparekraf Dorong Kebangkitan Ekonomi dan Lapangan Kerja bagi Masyarakat Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In