Jakarta, Suarabali.co.id – Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, hari ini Senin (3/7/23) diperiksa penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Panji tiba di Mabes Polri sekitar pukul 13.50 WIB dengan pengawalan ketat dan melarang awak media yang ingin meliputnya dan sempat terjadi saling dorong antara wartawan dengan pengawalnya.
Saat dimintai komentar oleh awak media, Panji tak mengeluarkan kata sepatahpun dan hanya terdengar teriakan dari pengawalnya yang mengingatkan Panji datang diperiksa hanya sebagai saksi.
Sosok Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menjadi sorotan publik lantaran sejumlah ucapannya yang kontroversial. Ia juga di duga mengajarkan ajaran sesat menyimpang dari ajaran Islam diantaranta memperbolehkan wanita berada disaf depan dengan laki laki saat melaksanakan solat.
Ia juga memperbolehkan zina dengan menggantinya dengan uang sebesar 2 juta rupiah, serta mengganti salam dengan salam yahudi serta sejumlah pernyataan lain yang meresahkan masyarakat, khususnya umat islam.
Buntutnya, Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Laporan terhadap Panji itu terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023. (*)