Jakarta, Suarabali.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 204.807.222 daftar pemilih tetap (DPT), baik yang berada di dalam negeri maupun dan di luar negeri yang akan menggunakan hak suaranya untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dari Jumlah tersebut sebanyak 102.218.503 merupakan pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan.
Hal itu disampaikan dalam rapat pleno terbuka yang di gelar di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU, Jakarta, pada Minggu, (02/07/23).
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan dalam menetapkan DPT, pihaknya merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dijelaskannya, pemilih pemilu merupakan warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas atau belum 17 tahun tetapi sudah dan pernah menikah ditunjukkan dengan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), atau paspor. Kedua bukan TNI Polri aktif. dan ketiga, tidak sedang dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang kemudian kita lakukan coklit (pencocokan dan penelitian). Data DP4, akan disinkronkan datanya dan selanjutnya diturunkan datanya coklit ke lapangan.
Betty mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait dalam memastikan data pemilih ini. Ia memastikan semua masyarakat yang memenuhi syarat pemilih dan terbukti WNI telah terakomodasi dalam DPT Pemilu 2024.
“Kami sudah berkoordinasi, sepanjang kami telah mendapatkan bukti bahwa mereka adalah WNI dibuktikan dengan KTP elektroniknya atau KK-nya, maka bisa kita konversi sebagai pemilih sepanjang memenuhi persyaratan,” kata Betty dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Minggu, .
Terkait kejelasan hak pilih masyarakat nomaden ia menjelaskan pihaknya tidak pernah membeda-bedakan masalah suku dan agama.
“Kita tidak pernah membedakan apakah suku dan agama sepanjang yang bersangkutan 17 tahun ke atas dapat dibuktikan dari ‘de jure’-nya yang bersangkutan adalah WNI. Maka bisa didaftarkan sebagai pemilih,” kata Betty. (*)