• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Senin, 7 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Pengelola TPS 3R Diminta Mampu Kembangkan Produk Olahan Sampah

Handa by Handa
Mei 5, 2023
in Bali
0
Pengelola TPS 3R Diminta Mampu Kembangkan Produk Olahan Sampah
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Pengelola TPS 3R memiliki peran yang sangat penting dalam mengembangkan jenis produk olahan sampah.

 

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Tabanan, Suarabalimco.id – Pengelola Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle) diminta untuk mampu mengembangkan produk olahan sampah, khususnya sampah organik. Pengembangan ini menjadi penting dalam upaya menarik minat masyarakat agar tertarik menggunakan produk olahan yang dibuat dari sampah yang dihasilkan. Langkah ini penting agar TPS 3R mendapatkan biaya tambahan untuk operasional.

“Selama ini TPS 3R yang ada hanya focus mengolah sampah organic menjadi kompos, kemudian kompos yang dihasilkan hanya menumpuk karena kesulitan penyaluran atau penjualan. Tantangan TPS 3R adalah menghasilkan produk dari sampah yang dibutuhkan masyarakat” kata Ketua Tim Pengabdian Fakultas Pertanian-Universitas Warmadewa (FP-UNwar) Dr. Desak Ketut Tristiana Sukmadewi, S.Si., M.Si di sela-sela pelatihan pembuatan pupuk organic cair di Desa Bongan, Tabanan pada Jumat (5/5).

Sukmadewi menegaskan pengelola TPS 3R memiliki peran yang sangat penting dalam mengembangkan jenis produk olahan sampah. Dalam pengelolaan TPS 3R, sampah yang masuk akan diolah dan dipecah menjadi bahan-bahan yang bisa digunakan kembali. Bahan-bahan ini bisa diolah menjadi produk olahan yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat membantu mengurangi beban sampah di lingkungan sekitar.

Sukmadewi menyebutkan selain pupuk kompos, pengelola TPS 3R juga dapat menghasilkan produk olahan lain seperti pupuk organik cair, eco-enzyme, briket dan biofuel. Briket dibuat dari sampah kertas dan karton yang telah diolah sedemikian rupa sehingga memiliki nilai kalor yang tinggi. Briket ini dapat digunakan sebagai bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan. Sedangkan biofuel dibuat dari sampah organik dan dapat digunakan sebagai bahan bakar alternatif untuk kendaraan.

Ia menyatakan selain menghasilkan produk olahan yang memiliki nilai ekonomi, pengelola TPS 3R juga berperan penting dalam mengurangi beban sampah di lingkungan sekitar. Dengan mengolah sampah menjadi bahan-bahan yang dapat digunakan kembali, TPS 3R dapat membantu mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) atau tempat pembuangan sampah lainnya.

“Hal ini dapat membantu mengurangi dampak negatif dari pembuangan sampah seperti pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem” ujarnya

Perempuan yang merupakan akademisi FP-Unwar ini menambahkan bahwa dalam mengembangkan jenis produk olahan sampah, pengelola TPS 3R juga harus memperhatikan aspek keamanan dan kesehatan. Produk olahan yang dihasilkan harus memenuhi standar kualitas dan tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Tantanganya pengelola TPS 3R perlu memastikan bahwa proses pengolahan sampah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (*)

Previous Post

Keketuaan ASEAN Momentum Indonesia Perluas Penggunaan Mata Uang Lokal

Next Post

BNN Ungkap TPPU Kasus Narkotika Rp15 Miliar di Bali

Next Post
BNN Ungkap TPPU Kasus Narkotika Rp15 Miliar di Bali

BNN Ungkap TPPU Kasus Narkotika Rp15 Miliar di Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In