Denpasar, suarabali.com – Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar menggelar Sosialisasi HaKI kepada 30 pelaku UMKM di Kota Denpasar. Sosialisasi yang dibuka Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar Made Erwin Suryadarma Sena ini berlangsung di Hotel Bali Kepundung, Kamis (30/8/2018).
Sosialisasi tersebut digelar mengingat masih banyak pelaku UMKM yang melindungi produknya dengan kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Sehingga, banyak produk UMKM yang kepemilikannya diklaim oleh orang lain atau negara lain.
Erwin Suryadarma mengatakan sosialisasi HaKI merupakan hal yang sangat penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi produk yang dihasilkan para pelaku UMKM. Di era digital ini, kata dia, banyak terjadi pembajakan produk yang mengakibatkan kerugian.
Menurut dia, saat ini pelaku UMKM yang telah mendapatkan sosialisasi sebanyak 180 UMKM. Sedangkan yang telah mendaftarkan produknya hanya 75 UMKM, yang terdiri dari 67 merk, dua hak cipta, dan enam desain industri. Sedangkan yang telah disetujui dan mendapatkan sertifikat HaKI sebanyak 38.
”Jumlah itu membuktikan rendahnya animo pelaku UMKM dalam pendaftaran HaKI dibandingkan jumlah UMKM yang ada, yakni sebanyak 30.840 UMKM,” ujar Erwin.
Itu sebabnya, Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar terus berupaya menyosialisasikan HaKI secara langsung maupun melalui media cetak dan elektronik. Erwin juga mengaku pencarian HaKI saat ini gratis dan prosesnya cepat dan mudah.
Dia menjelaskan, mencari HaKI design cukup dengan cara mendaftar dengan dilengkapi surat pernyataan yang bersangkutan dengan materai 6.000, serta diisi pernyataan bahwa design yang dibuat adalah murni hasil karya bersangkutan. Apabila ada yang menutut, siap untuk dibatalkan.
”Sekarang tidak ada sanksi hukum. Jika ada yang mengajukan, namun ternyata ada orang lain yang terlebih dulu memiliki, maka HaKI-nya dicabut. Sedangkan mencari HaKI Merk harus diumumkan di negara-negara, sehingga memerlukan waktu yang cukup lama,” paparnya.
Mengingat pentingnya HaKI, Erwin Suryadarma berharap agar pelaku UMKM di Kota Denpasar mendaftarkan produknya. Sebab, UMKM Kota Denpasar sering mengikuti pameran ke luar daerah maupun luar negeri.
Jika tidak dilindungi dengan HaKI, kata dia, tidak menutup kemungkinan produknya akan ditiru oleh negara-negara lain. “Itu sudah terbukti, banyak hasil produk asli Denpasar ditiru dan diakui oleh negara lain,” ungkapnya.
Keuntungan memiliki HaKI, kata Erwin, hasil karya mereka diakui negara dan masyarakat. Jika ada yang meniru, maka mereka akan mendapat kompensasi. “Misal ada yang ingin membuat desain yang sama, tentu harus ijin. Untuk mendapatkan ijin itu, tentunya mereka harus dibayar untuk hak patennya,” katanya.
Hal senada diungkapkan Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar Ngakan Putu Widnyana. Menurut dia, para pelaku UMKM di Denpasar maupun Bali masih enggan mendaftarkan produknya. (*)