• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 14 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Polrestabes Surabaya Sita 7 Juta Obat Terlarang Senilai Rp 15 Miliar

by
Agustus 28, 2018
in Nasional
0
Polrestabes Surabaya Sita 7 Juta Obat Terlarang Senilai Rp 15 Miliar

Tersangka dan barang bukti obat-obatan terlarang yang diamankan di Polrestabes Surabaya. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Surabaya, suarabali.com – Polrestabes Surabaya menyita 242 boks berisi obat-obatan terlarang jenis pil charnopen dan koplo senilai Rp 15 miliar. Total terdapat 7.870.000 butir pil charnopen dan pil koplo yang diamankan polisi.

“Kita amankan sejak tanggal 1 Agustus kemarin. Kita kembangkan terkumpul begitu banyak. Itu kalau kita nominalkan satu butir seharga Rp 2.000 maka totalnya Rp 15 miliar lebih,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Rudi Setiawan kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (27/8/2018).

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Kapolrestabes menjelaskan barang-barang tersebut berawal dari upaya Satreskrim Polrestabes Surabaya yang mengamankan tiga tersangka berinisial SA, DUL dan FD di pada tanggal 1 Agustus 2018. Ketiganya merupakan karyawan perusahaan ekspedisi CV Samudra Perkasa Trans, Surabaya.

Dari ketiganya, polisi mengamankan 3 boks berisi 150 ribu butir pil carnophen. “Usai kita mendapatkan informasi dari pihak ekspedisi tentang barang mencurigakan, kemudian kasus ini dikembangkan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” ujarnya.

Dari keterangan tersangka SA, 3 boks berisi ribuan pil carnophen ini dikirim dari Jakarta melalui ekspedisi PT Kereta Api Logistik (Kalog) ke alamat CV Samudra Perkasa Trans yang rencananya akan diambil oleh Muhammad Noor alias Ahmad (37).

Namun dari pengakuan Ahmad, barang yang dikirim tersebut sebenarnya adalah milik Abdul Aziz (40) yang merupakan bos Ahmad.

“Petugas mengamankan kedua tersangka setelah melakukan pengejaran di Banjarmasin, Kalimatan,” ungkap Rudi.

Setelah diinterogasi oleh petugas, Ahmad kemudian mengakui jika pada tanggal 5 Agustus masih ada pengiriman ribuan pil carnophen dari Jakarta. Ternyata setelah dicek di PT Kalog ditemukan 4 boks berisi 200 ribu pil carnophen. Dan di tanggal yang sama juga ditemukan 34 boks berisi 1.088.000 butir pil carnophen namun di perusahaan ekspedisi lain, yaitu PT Angkunas di Stasiun Pasar Turi.

“Mereka pengirimannya bertahap. Semuanya pengirimannya antarekspedisi jadi sulit untuk dideteksi. Beruntung pihak ekspedisi melaporkan adanya barang-barang mencurigakan itu,” jelasnya.

Tak berhenti sampai di situ, keesokan harinya petugas kembali melakukan pengecekan di PT Angkunas dan berhasil mengamankan 46 bokse berisi 1.472.000 butir pil carnophen serta 115 boks yang berisi pil koplo sebanyak 4.960.000 butir yang rencananya akan dikirim ke Sulawesi.

“Kedua tersangka kami amankan. Mereka mengaku sebagai kurir dan sekali pengiriman mereka mengaku mendapat upah Rp 1 juta,” ujarnya.

Dari penelusuran petugas akhirnya diketahui bahwa selain diedarkan di luar pulau, barang-barang haram itu akan disebarkan ke seluruh wilayah di Jawa Timur. Saat ini polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar keberadaan pabrik pil setan tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)

Previous Post

Bupati Badung Minta RSUD Mangusada Bangun Pusat Rehabilitasi Narkoba

Next Post

Piala Bergilir Ibu Asuh Polwan RI 2018 Diraih Tim Tembak Polda Bali

Next Post
Piala Bergilir Ibu Asuh Polwan RI 2018 Diraih Tim Tembak Polda Bali

Piala Bergilir Ibu Asuh Polwan RI 2018 Diraih Tim Tembak Polda Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In