• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 14 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Perbekel Ini Ditangkap Polisi Terkait Kasus Korupsi Dana Desa

by
Agustus 28, 2018
in Nasional
0
Perbekel Ini Ditangkap Polisi Terkait Kasus Korupsi Dana Desa

Polres Badung menangkap tersangka korupsi pengelolaan APBDes Baha, Mengwi, Badung TA 2016 dan 2017. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Badung, suarabali.com – Satuan Reskrim Polres Badung mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Baha, Mengwi, Badung TA 2016 dan 2017. Perbekel yang menjabat pada masa itu, I Putu Sentana (57), sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

“Hasil pemeriksaan tersangka, uang tersebut digunakan untuk biaya berobat sakit jantung dan biaya hidup,” kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, Senin (27/8/2018).

Kapolres menjelaskan, kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat pada 4 Mei 2017. Setelah menerima laporan, anggota Unit Tipikor Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Kami mengumpulkan alat bukti dan berkoordinasi dengan BPKP. Yang bersangkutan (Sentana) menjabat sebagai Perbekel Baha selama dua periode. Periode pertama dijabat sejak 2007 hingga 2013. Sedangkan periode kedua dijabat mulai 2013 dan akan berakhir 2019,” terangnya.

Kapolres mengungkapkan, sejak menjabat sebagai Perbekel Desa Baha, pelaku membuat rekening bank atas nama Desa Baha untuk menampung dana APBDes. Buku rekening tersebut dibawa dan disimpan oleh pelaku.

Dengan demikian, dia leluasa melakukan penarikan dana APBDes hingga berulang kali untuk kepentingan pribadinya. Semestinya yang menyimpan buku rekening tersebut adalah wewenang Bendahara Desa,” imbuhnya.

Penggunaan dana oleh pelaku dicatatkan sebagai sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa) fiktif. Akibatnya, beberapa kegiatan akhirnya tidak bisa dilaksanakan lantaran dananya telah ditarik dan digunakan oleh pelaku.

Adapun program yang tidak dilaksanakan, yaitu pembangunan Balai Subak Lepud, pengadaan perlengkapan Museum Subak Lepud, pembelian mobil oprasional kantor, kegiatan penyuluhan hukum LPM, dan penanaman pohon kamboja.

“Kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.006.633.856. Kerugian tersebut merupakan akumulasi dari dana pekerjaan kegiatan yang tidak dilaksanakan dan sisa dana dari pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan. Kemudian, dalam perkara ini tidak ditemukan fakta hukum yang melibatkan orang lain,” tandasnya.

Kapolres menambahkan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini memakan waktu cukup lama, karena menunggu hasil audit dari BPKP. “Saat ini, berkas perkara sudah dinyatakan P-21 (lengkap) oleh Kejari Badung pada tanggal 15 Agustus 2018. Kami akan segera melimpahkan kasus ini,” ucapnya.

Barang bukti yang disita polisi, yaitu bukti buku kas umum, buku RAPBDes, buku peraturan desa, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), slip penarikan Bank BPD Bali dan kuitansi.

“Kami juga sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan beberapa kasus korupsi, antara lain hibah kelompok ternak Carangsari, Kecamatan Petang. Selain itu, kami juga masih melakukan penyelidikan di Kecamatan Abiansemal dan Mengwi,” beber Kapolres. (*)

 

Previous Post

Luar Biasa, Pesilat dari Bali Komang Harik Adi Putra Raih Medali Emas

Next Post

Hari Ini Puluhan Polwan Adu Jago Tembak Pistol di Bali

Next Post
Hari Ini Puluhan Polwan Adu Jago Tembak Pistol di Bali

Hari Ini Puluhan Polwan Adu Jago Tembak Pistol di Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In