Denpasar, suarabali.com – Dalam kurun waktu tiga bulan (Mei-Juli 2018), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali beserta jajarannya berhasil mengungkap 93 kasus berbagai jenis tindak pidana. Jumlah tersangka yang sudah diamankan sebanyak 93 orang, terdiri dari 3 warga negara asing (WNA) dan 90 warga negara Indonesia (WNI).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan mengatakan, dari 93 kasus yang sudah diungkap, ada beberapa kasus menonjol yang pelakunya orang asing.
“Dua WNA asal Bulgaria, Ivan Hristov Stanchev (43) dan Stefan Ivanov (53) serta Nicolov Pandov Plamen (45) asal Australia ditangkap karena terlibat kasus skimming (illegal access),” kata Kombes Pol. Andi Fairan saat merilis pengungkapan kasus-kasus tindak pidana di Mapolda Bali, Jumat (3/8/2018).
Andi Fairan menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku sama, tetapi tempat kejadiannya berbeda. Stefan Ivanov beraksi di wilayah Denpasar pada Selasa (31/7/2018). Sedangkan Ivan Hristov Stanchev dan Nicolov Pandov Plamen ditangkap di Nusa Penida, Klungkung pada Senin (9/7/2018).
Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan ketiga pelaku. Kemudian, kasus menonjol lainnya adalah curanmor, curat, begal, dan copet.
“Seperti yang rekan lihat sekarang, tiga orang pelaku begal dan copet kita lumpuhkan dan ditembak. Jika kembali melawan, tidak segan-segan kami akan beri tindakan tegas,” katanya. (*)