Jakarta, suarabali.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan bersama enam orang lainnya yang terjaring dalam OTT itu.
Terkait kasus tersebut, Kementerian Dalam Negeri meminta Bupati Lamsel Zainudin Hasan yang juga adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Silakan diproses sesuai hukum. Siapa pun, kapan pun dan di mana pun, Mendagri mendukung sepenuhnya segala bentuk pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh KPK dan aparat penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi dengan segala motif, jenis dan variannya,” ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar, Jumat (27/7/2018), seperti dikutip dari laman detik.com.
Saat ini, Zainudin dan enam orang lainnya masih diperiksa di Polda Lampung dan belum dibawa ke Gedung KPK Jakarta. Kemendagri masih menunggu penetapan status hukum terhadap Zainudin sebelum menunjuk Plt. Bupati Lampung Selatan.
“Jika kepala daerah ditahan, maka otomatis wakil kepala daerah sebagai pelaksana tugas kepala daerah sesuai pasal 65 dan pasal 66 UU 23 tahun 2014 tentang Pemda. Dan dijamin dipastikan sistem penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tutur Bahtiar.
Ada duit Rp 700 juta yang ikut diamankan dari OTT terhadap Zainudin Hasan. Diduga terkait proyek infrastruktur. “Tim mengamankan uang Rp 700 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Diduga terkait dengan proyek infrastruktur,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Basaria tak menjelaskan kapan para pihak yang diamankan itu dibawa ke Gedung KPK, Jakarta. KPK punya waktu 1 × 24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan. (*)