• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 14 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Tanpa Izin Presiden, Kepala Daerah Tetap Bisa Nyapres

by
Juli 27, 2018
in Nasional
0
Tanpa Izin Presiden, Kepala Daerah Tetap Bisa Nyapres

Anggota Komisi XI DPR RI, Refrizal (F-PKS) dalam diskusi Dialektika Demokrasi, di Gedung DPR RI. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Isu seksi tentang kepala daerah yang ingin mencalonkan diri jadi Presiden dalam Pilpres, harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Presiden masih menjadi perdebatan di kalangan publik dan media massa. Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal menilai masalah izin Presiden tersebut sudah ada aturannya sejak lama. Hanya saja, karena aturan itu keluar menjelang Pilpres, akhirnya menimbulkan perdebatan publik.

Seperti diberitakan dpr.go.id, banyak pihak yang menilai keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD, Presiden, Wakil Presiden dan juga permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wapres serta cuti dalam pelaksanaan kampanye ini sangat beraroma politik.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Itu sebabnya, Refrizal berpesan agar dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, para pihak jangan sampai saling gergaji dan saling sandera. Menurut dia, hal itu akan menimbulkan iklim tidak sehat dalam kehidupan berpolitik.

“Seluruh rakyat Indonesia menginginkan (figur) seorang Presiden yang baik bagi rakyat Indonesia,” tutur politisi PKS itu dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang mengangkat tema ‘PP Kepala Daerah Nyapres, Apakah Sampai di MA?’ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi mengatakan isu mengenai izin Presiden untuk kepala daerah yang ingin nyapres memang telah menjadi perdebatan di ruang publik.

Awi, panggilan akrab Baidowi, menyatakan hal itu diduga terjadi akibat adanya orang yang menumpangi kepentingan politik dan akibat ketidaktahuan dari masyarakat. “Sehingga, seolah-olah Presiden Jokowi dikorbankan saat ini, dengan dianggap akan menjegal kepala daerah yang akan maju menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden,” ucapnya.

Menurut politisi PPP itu, sesungguhnya tidak ada yang istimewa pada PP Nomor 32 Tahun 2018, khususnya Pasal 29 yang mengatur tentang permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, itu merupakan turunan dari UU yang ada.

“Presiden Jokowi tidak akan menghambat kepala daerah untuk maju sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden. Kita negara demokrasi, siapapun boleh maju sebagai Presiden. Dan, Presiden wajib memberikan izin dari yang mengajukan tersebut. Sebab, apabila dalam waktu 15 hari izin tidak juga diberikan oleh Presiden, maka secara otomatis izin tersebut tetap didapatkan oleh kepala daerah yang mengajukan,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif  Voxvol Center Pangi Sharwi Chaniago menyampaikan, tidak ada yang salah terkait persoalan ini. Sebab, menurut dia, tidak ada hal yang baru.

“Dikasih izin atau tidak, maka tetap bisa mencalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden,” ujar Pangi.

Dia mengatakan, ada sentimen yang terbangun seolah istana kurang piawai dalam mengomunikasikan hal ini dengan baik ke masyarakat. “Kalau hal ini tidak bisa dikomunikasikan dengan baik, maka secara elektoral mungkin akan merugikan pihak istana,” katanya. (*)

 

Previous Post

Hore..! Guru Honorer Segera Diangkat Jadi ASN

Next Post

Kenalkan Ragam Pangan Lokal, Pemprov Bali Gelar Festival Agribisnis

Next Post
Kenalkan Ragam Pangan Lokal, Pemprov Bali Gelar Festival Agribisnis

Kenalkan Ragam Pangan Lokal, Pemprov Bali Gelar Festival Agribisnis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In