Denpasar, suarabali.com – Tim gabungan dari Satpol PP Kota Denpasar, polisi, TNI, pecalang, dan perbekel menggaruk tujuh wanita berpakaian seksi yang bekerja sebagai pelayan kafe remang-remang di kawasan Desa Padangsambian Klod, tepatnya di Banjar Padangsumbu Klod, Denpasar. Mereka diamankan lantaran tidak mengantongi identitas diri.
Kasat Pol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, yang memimpin penertiban pada Kamis (3/5/2018) malam, mengatakan penertiban tersebut bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan memberikan pemahaman tentang pentingnya bekerja dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
“Ini merupakan upaya menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat. Bukan untuk mencari-cari keselahan masyarakat saat mencari nafkah. Jadi, aspek administrasi itu penting dalam menunjang jalanya usaha. Dan yang tak kalah penting juga, kelengkapan administrasi para pegawai,” katanya. Dia menegaskan, penertiban dan penegakan perda merupakan kegiatan rutin Sat Pol PP Kota Denpasar.
Dia menjelaskan, penertiban di Kafe YPC yang berlokasi di kawasan Banjar Padangsumbu Kaja, Desa Padangsambian Klod, merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang menganggap keberadaan kafe tersebut mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Bahkan, masyarakat setempat dengan wadah Banjar Padangsumbu Kaja telah menggelar rapat dan sepakat mengusulkan penutupan kafe tersebut.
“Masyarakat Banjar Padangsumbu Kaja yang mengusulkan penutupan kafe ini secara permanen, karena dianggap mengganggu kamtibmas wilayah sekitar,” ungkapnya.
Dewa Sayoga mengatakan pihaknya telah menutup sementara kafe tersebut lantaran belum mengantongi kelengkapan perijinan sebagai badan usaha. Kendati demikian, pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait status perijinan dan keputusan pengadilan terkait penutupan kafe secara permanen.
“Kami koordinasi dengan dinas terkait terlebih dahulu, selanjutnya menunggu putusan pengadilan. Nantinya petikan keputusan tersebut yang kami jadikan acuan penutupan kafe. Sedangkan untuk pelanggar administrasi kependudukan yang diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum akan dilaksanakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang didahului dengan pembinaan untuk memberikan efek jera,” katanya.
Perbekel Desa Padangsambian Klod, I Gede Wijaya Saputra bersama Klian Adat Banjar Padangsumbu Kaja, IB Gede Sidiarta dan Kepala Dusun Banjar Padangsumbu Kaja, I Wayan Merta, menjelaskan keberadaan kafe tersebut telah dikeluhkan warga sejak lama, karena dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan. Sebab, lokasi kafe tersebut berada di dekat Balai Banjar Padangsumbu Kaja yang berdekatan dengan Pura Banjar.
“Keberadaan kafenya terlalu dekat dengan banjar, bahkan pura yang notabene adalah kawasan suci. Bahkan, masyarakat telah mengelukan hal ini sejak tahun 2012 ketika kafe tersebut masih bernama Kafe TC. Sempat tutup, namun dibuka lagi dengan nama berbeda yakni Kafe YPC dan masih tetap dikeluhkan masyarakat karena lokasinya tetap sama dan dianggap mengganggu kenyamanan dan ketertiban,” jelasnya.
Sementara pemilik kafe, IB Made Suta, mengaku usahanya ini merupakan usaha kecil-kecilan yang semula hanya warung biasa. Tujuh cewek tersebut diakuinya baru datang dua hari yang lalu.
“Dulu namanya Lia Rosa sempat tutup dan mebuka warung biasa, tapi tidak ada pengunjung yang datang, sampai sekarang dikembangkanlah menjadi kafe kecil,” ungkapnya.
Siska Natalia, waitress yang ikut diamankan petugas, mengaku bekerja di kafe tersebut lantaran diajak temannya. Bahkan, dia mengakui orangtuanya mengetahui pekerjaanya sebagai waitress di kafe remang-remang. “Orangtua tahu saya kerja begini (cewek kafe). Saya juga baru kerja seperti ini. Kalau untuk identitas, KTP saya hilang,” kilahnya sembari memalingkan wajahnya. (*/Sir)