Plh Kakanwil Kemenkumham Bali Putu Murdiana (tengah) memberikan sambutan di sela menerima tim Pemantauan Undang-Undang Keimigrasian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI di Denpasar, Rabu (31/1). (foto:antara)
Denpasar, suarabali.co.id – Sebanyak 340 Warga Negara Asing, (WNA) dari berbagai negara telah di deportasi oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali deportasi . Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan 2022 mencapai 188 orang.
Kanwil Kemenkumham Bali, lanjut Murdiana, melakukan sejumlah langkah di antaranya meningkatkan jumlah petugas imigrasi, meningkatkan penggunaan teknologi informasi, dan meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak terkait di antaranya melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Pora).
Sementara itu, Staf Ahli Komisi III DPR RI David H Tenggara, menjelaskan kehadiran tim pemantau tersebut untuk memastikan Undang-Undang Keimigrasian dilaksanakan oleh jajaran Kemenkumham RI di Tanah Air. “Undang-Undang Keimigrasian merupakan salah satu undang-undang penting untuk menjaga kedaulatan negara dan keamanan nasional. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa undang-undang ini dilaksanakan secara efektif dan efisien,” katanya.
Di sisi lain, untuk memperketat pengawasan WNA di Bali, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Imigrasi memanfaatkan teknologi sistem identifikasi berbasis wajah atau Face Recognition Identification System. Adapun skemanya, sistem tersebut mengambil foto penumpang secara langsung untuk dilakukan verifikasi dengan data yang terdapat dalam paspor serta data visa atau izin tinggal.
Selain itu, juga digunakan Sistem Informasi Profil Penumpang (SIPP) dan sistem pengawasan imigrasi atau Immigration Alert Surveillance System (IASS) sebagai aplikasi pendukung pengawasan keimigrasian.