Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti dalam sidang pewarganegaraan 23 warga blasteran menjadi WNI di Denpasar, Senin (29/1). (foto:antara)
Denpasar, suarabali co.id –
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali menguji 23 warga blasteran yang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka merupakan anak hasil perkawinan campuran antarnegara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
“Warga blasteran itu diuji wawasan kewarganegaraan, kemudian terkait dengan pajak dan rekam jejak tindakan kriminal,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti di Denpasar, Senin (29/1) seperti dilansir Antara.
Alexander Palti mengatakan, mereka saat ini menjadi subjek anak berkewarganegaraan ganda yang ingin menjadi WNI sepenuhnya. Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Bali mengadakan sidang pewarganegaraan dengan tim verifikator dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Keimigrasian, Polda Bali, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.
Sidang pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebutkan pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Permohonan menjadi WNI selain berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. (*)