Ilustrasi. (foto: istimewa).
Jakarta, suarabali, co.id – Sebanyak 21,353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima perpanjangan penyaluran bantuan beras dari Pemerintah.
Besaran bantuan yang diterima KPM masing-masing sebanyak 10 kg yang akan disalurkan dalam tiga tahap yakni mulai bulan Oktober hingga Desember 2023.
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan bantuan tersebut dapat menjadi bantalan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Nantinya bantuan ini dapat menjadi bantalan sosial bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk menjaga daya beli dan upaya pengendalian inflasi pangan, dimana kita akan menghadapi momentum Natal 2023 dan Tahun Baru 2024,” kata Arief di Jakarta, Selasa dikutip antaranews.com.
Tambahan bantuan beras tersebut, lanjut Arif sesuai hasil keputusan rapat terbatas tentang Peningkatan Produksi dan Hilirisasi Produk Pangan tanggal 10 Juli 2023, dimana Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk melanjutkan program penyaluran bantuan pangan beras berdasarkan usulan Badan Pangan Nasional.
Penyaluran bantuan beras tersebut merupakan keberlanjutan dari program penyaluran bantuan pangan kepada 21,353 juta KPM dengan total bantuan beras mencapai 640 ribu ton yang telah rampung dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu pada bulan Maret, April dan Juni 2023.
Bantuan tersebut bersumber dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Perum Bulog.
Arief mengatakan, penyaluran bantuan pangan di akhir tahun 2023 akan memberikan dampak positif terhadap penguatan daya beli masyarakat dan pengendalian inflasi. Pemerintah mewaspadai potensi kenaikan permintaan bahan pangan pada periode Natal dan Tahun Baru dimana kenaikan tersebut harus diantisipasi agar tidak berdampak pada lonjakan harga pangan.
Arief juga mengatakan akan terus memacu Perum Bulog untuk terus melakukan penyerapan beras guna menambah stok melalui pengadaan dari dalam negeri maupun luar negeri. Kendati demikian, ia menegaskan prioritas pengadaan beras berasal dari produksi dalam negeri. (ant/*)