DENPASAR, suarabali.co.id – Pemerintah Provinsi Bali baru saja menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025 melalui Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang dilaksanakan pada 6 dan 9 Desember 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengatur pengaturan upah minimum melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permennaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, mengungkapkan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Bali, yang terdiri dari perwakilan Pemerintah, akademisi, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja, sepakat untuk merekomendasikan nilai UMP Bali Tahun 2025 sebesar Rp2.996.561, yang mengalami kenaikan 6,5% dibandingkan dengan UMP Bali Tahun 2024.
Sementara itu, dalam rangka mendukung sektor pariwisata, Dewan Pengupahan Bali juga merekomendasikan nilai UMSP Bali untuk pekerja di sektor pariwisata sebesar Rp3.052.834, yang mencatatkan kenaikan 8,5% dibandingkan tahun sebelumnya. UMSP ini khusus diberlakukan untuk pekerja di bidang Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020, huruf I.
Setiawan menambahkan bahwa rekomendasi UMP dan UMSP tersebut diajukan kepada Penjabat Gubernur Bali untuk segera ditetapkan. Proses ini melibatkan berbagai pertimbangan dari pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi dengan tujuan untuk mencapai keseimbangan yang adil, yang dapat memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja, sekaligus memastikan kelangsungan usaha di Bali.
Penetapan Keputusan Gubernur Bali Nomor 939/03-M/HK/2024 pada 9 Desember 2024 akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2025 sebesar Rp2.996.561 per bulan, sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali untuk sektor pariwisata di bidang penyediaan akomodasi dan makan minum ditetapkan sebesar Rp3.052.834 per bulan. Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, memberikan apresiasi tinggi kepada Dewan Pengupahan Provinsi Bali atas kerja keras dan kesigapannya dalam menyelesaikan tugas penetapan UMP dan UMSP tepat waktu, bahkan sebelum batas waktu yang ditentukan pada 11 Desember 2024. Keputusan ini menunjukkan komitmen semua pihak yang terlibat untuk memastikan penetapan upah yang adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi Bali.
Mahendra Jaya juga mengimbau agar ke depan, sinergi antara Pemerintah, Akademisi, Organisasi Pengusaha, dan Serikat Pekerja semakin ditingkatkan. Kolaborasi yang lebih erat ini akan sangat penting untuk mendukung implementasi UMP dan UMSP Bali 2025, melalui pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan yang efektif di lapangan.