• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Bali Naikkan UMP 2025 Menjadi Rp2.996.561, UMSP Pariwisata Rp3.052.834

Ardi by Ardi
Desember 13, 2024
in Bali
0
Bali Naikkan UMP 2025 Menjadi Rp2.996.561, UMSP Pariwisata Rp3.052.834
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

DENPASAR, suarabali.co.id – Pemerintah Provinsi Bali baru saja menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025 melalui Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang dilaksanakan pada 6 dan 9 Desember 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengatur pengaturan upah minimum melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permennaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, mengungkapkan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Bali, yang terdiri dari perwakilan Pemerintah, akademisi, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja, sepakat untuk merekomendasikan nilai UMP Bali Tahun 2025 sebesar Rp2.996.561, yang mengalami kenaikan 6,5% dibandingkan dengan UMP Bali Tahun 2024.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Sementara itu, dalam rangka mendukung sektor pariwisata, Dewan Pengupahan Bali juga merekomendasikan nilai UMSP Bali untuk pekerja di sektor pariwisata sebesar Rp3.052.834, yang mencatatkan kenaikan 8,5% dibandingkan tahun sebelumnya. UMSP ini khusus diberlakukan untuk pekerja di bidang Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020, huruf I.

Setiawan menambahkan bahwa rekomendasi UMP dan UMSP tersebut diajukan kepada Penjabat Gubernur Bali untuk segera ditetapkan. Proses ini melibatkan berbagai pertimbangan dari pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi dengan tujuan untuk mencapai keseimbangan yang adil, yang dapat memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja, sekaligus memastikan kelangsungan usaha di Bali.

Penetapan Keputusan Gubernur Bali Nomor 939/03-M/HK/2024 pada 9 Desember 2024 akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2025 sebesar Rp2.996.561 per bulan, sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali untuk sektor pariwisata di bidang penyediaan akomodasi dan makan minum ditetapkan sebesar Rp3.052.834 per bulan. Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, memberikan apresiasi tinggi kepada Dewan Pengupahan Provinsi Bali atas kerja keras dan kesigapannya dalam menyelesaikan tugas penetapan UMP dan UMSP tepat waktu, bahkan sebelum batas waktu yang ditentukan pada 11 Desember 2024. Keputusan ini menunjukkan komitmen semua pihak yang terlibat untuk memastikan penetapan upah yang adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi Bali.

Mahendra Jaya juga mengimbau agar ke depan, sinergi antara Pemerintah, Akademisi, Organisasi Pengusaha, dan Serikat Pekerja semakin ditingkatkan. Kolaborasi yang lebih erat ini akan sangat penting untuk mendukung implementasi UMP dan UMSP Bali 2025, melalui pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan yang efektif di lapangan.

Previous Post

Solusi Atasi Kemacetan Bali: Kendaraan Luar Daerah Wajib Ganti Pelat Nomor

Next Post

Bali Siaga Bencana: Cuaca Ekstrem Sebabkan Pohon Tumbang dan Longsor

Next Post
Bali Siaga Bencana: Cuaca Ekstrem Sebabkan Pohon Tumbang dan Longsor

Bali Siaga Bencana: Cuaca Ekstrem Sebabkan Pohon Tumbang dan Longsor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In