Denpasar, suarabali.com – Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh ke kubangan juga. Majas itu cocok untuk menggambarkan perjalanan Dewa Ngurah Prawira Putra alias Dewo di dunia kriminal. Setelah berhasiln 15 kali mencuri, pria berumur 27 tahun ini akhirnya berhasil diringkus polisi.
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menangkap Dewo di tempat persembunyiannya di Jalan Merpati No 62, Denpasar, Bali, Minggu (25/2/2018). Pria asal Monang Maning ini sudah lama menjadi target operasi Polda Bali.
Bedasarkan hasil pemeriksaan, Dewo mengaku telah melakukan pencurian di 15 tempat berbeda di seputaran Denpasar dan Kabupaten Badung. Dia menjual barang hasil curiannya secara online melalui salah satu aplikasi jual beli online.
Selain dijual secara online, Dewo juga menjual barang hasil curiannya kepada rekannya yang diketahui bernama Isham. Sebelumnya, anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali juga sudah menangkap Isham terkait kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dari tangan Dewo, menurut rilis Humas Polda Bali, polisi menyita barang bukti satu unit handphone merek Iphone 6 warna putih, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih strip biru.
Polisi menahan Dewo berikut barang bukti di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut. (Sir)