Karangasem, suarabali.com – Dari 283 koperasi yang ada di Kabupaten Karangasem, 145 koperasi (50 persen) di antaranya belum melaksanakan rapat akhir tahun (RAT) menyusul tahun tutup buku 2017. Padahal, RAT mutlak dilaksanakan oleh setiap koprasi.
“Dari 283 jumlah koprasi di Kabupaten Karangasem, sampai saat ini hanya 138 koperasi yang telah melakukan RAT. Sementara sisanya, hingga kini masih tak jelas kapan akan melaksanakan RAT,” kata Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Karangasem, I Gede Ngurah Yudiantara.
Saat ini, menurut Yudiantara, ada sekitar 31 koprasi yang masuk dalam daftar terancam mati. Namun, lima di antaranya masih bisa diselamatkan. Sementara sisanya dipastikan akan bubar akibat kondisi keuangan yang sudah tidak sehat.
Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab koprasi di Karangasem tidak mampu menggelar RAT. Di antaranya, faktor keanggotaan yang tidak kuorum akibat situasi Gunung Agung atau pengurus koperasi belum mampu menyusun laporan pertanggujawaban. “Selain itu, bisa saja ada koperasi yang kebingungan dalam penataan asset,” katanya.
Terkait RAT, kata dia, bagi koprasi yang sudah berbadan hukum wajib melaksanakan RAT. Seperti yang terkandung dalam UUD 25 Tahun 1992 tetang Perkoperasian. Atas dasar tersebut, dia meminta 138 koperasi segera melaksanakan RAT.
“RAT wajib dilaksanakan koperasi. Dua kali berturut-turut tidak melaksakan RAT, maka akan kena sanksi penutupan, karena berisiko pada pengenaan pajak,” kata Yudiantara.
Sementara itu, dari total koperasi yang belum melaksanakan RAT, 107 di antaranya masuk wilayah kecamatan Kawasan Rawam Bencana (KRB) seperti Kecamatan Rendang, Selat, Bebandem, Abang, dan Kubu.
Di KRB Ill ada k Koperasi, di KRB II ada 63 koperasi, dan di KRB I ada 25 koperasi. Dinas Koperasi Karangasem tengah gencar memberikan pembinaan kepada semua koperasi tersebut. “Bahkan ditargetkan, seluruhnya sudah melaksanakan RAT pada awal Mei mendatang,” tegasnya. (Stw/Sir)