• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Senin, 7 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Satlantas Polresta Denpasar Sita Ratusan Knalpot Brong

Handa by Handa
Januari 26, 2024
in Bali
0
Satlantas Polresta Denpasar Sita Ratusan Knalpot Brong
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo didampingi jajaran Satlantas Polresta Denpasar menunjukan barang bukti knalpot brong saat gelar konferensi pers.

Denpasar, suarabali.co.id – Satlantas Polresta Denpasar telah menyita 148 knalpot brong i yang telah melanggar aturan lalu-lintas.

Ratusan knalpot tersebut dikumpulkan dan akan dirakit menjadi tugu atau monumen untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabwo saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, pada Kamis (25/1) mengatakan penggunaan knalpot kendaraan diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 tentang Teknis Kendaraan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehitaman Nomor P.56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.

“Selain melakukan penindakan berupa penegakan hukum, Polresta Denpasar juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan ke bengkel-bengkel kendaraan. Penindakan knalpot modifikasi ini akan dilakukan secara terus menerus,” tutur Kombes Wisnu.

Sementara Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol I Made Teja Dwi Permana menjelaskan penggunaan knalpot itu dibagi sesuai CC kendaraan. Untuk kendaraan di bawah 80 CC batas atasnya adalah 77 decible meter. Untuk kendaraan di atas 80 CC sampai 175 CC batas atasnya 80 decible meter. Untuk kendaraan di atas 175 CC batas atasnya adalah 83 decible meter.

“Itu syarat spesifikasi teknis untuk knalpot kendaraan. Pelanggarnya disanksi kurungan paling lama 1 bulan dan denda Rp 250.000. Barang bukti berupa ratusan knalpot brong ini kami kumpulkan. Rencananya akan dibuatkan jadi tugu atau bentuk lainnya untuk mengingatkan masyarakat bahwa knalpot kendaraan itu harus sesuai spesifikasi teknis,” tutur mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini.

Kompol Teja mengaku para pelanggar ini rata-rata berusia antara 15-20 tahun. Bila dilihat dari usia lanjut dia, para pelanggar ini usia sekolah. Oleh karena itu pihaknya lebih menggiatkan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Selain itu juga melalui media sosial dan bengkel-bengkel kendaraan.

“Kami sangat berharap partisipasi dari guru-guru disekolah untuk sama-sama menyadarkan anak-anak yang menggunakan knalpot modifikasi. Guru-guru di sekolah pasti tahu karena anak-anak parkir kendaraanya di sekolah. Para pelanggar ini banyak dijumpai di Jalan Bypass Ngurah Rai, Serangan, dan beberapa titik lainnya,” pungkasnya. (*)

Previous Post

Seludupkan 172 Gram Sabu, Warga Negara Malaysia Divonis 8 Tahun Penjara

Next Post

Pj Gubernur Mahendra Jaya Ajak Distanpangan Dorong Hilirisasi Produk dan Inovasi Pertanian

Next Post
Pj Gubernur Mahendra Jaya Ajak Distanpangan Dorong Hilirisasi Produk dan Inovasi Pertanian

Pj Gubernur Mahendra Jaya Ajak Distanpangan Dorong Hilirisasi Produk dan Inovasi Pertanian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In