Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo didampingi jajaran Satlantas Polresta Denpasar menunjukan barang bukti knalpot brong saat gelar konferensi pers.
Denpasar, suarabali.co.id – Satlantas Polresta Denpasar telah menyita 148 knalpot brong i yang telah melanggar aturan lalu-lintas.
Ratusan knalpot tersebut dikumpulkan dan akan dirakit menjadi tugu atau monumen untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabwo saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, pada Kamis (25/1) mengatakan penggunaan knalpot kendaraan diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 tentang Teknis Kendaraan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehitaman Nomor P.56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.
“Selain melakukan penindakan berupa penegakan hukum, Polresta Denpasar juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan ke bengkel-bengkel kendaraan. Penindakan knalpot modifikasi ini akan dilakukan secara terus menerus,” tutur Kombes Wisnu.
Sementara Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol I Made Teja Dwi Permana menjelaskan penggunaan knalpot itu dibagi sesuai CC kendaraan. Untuk kendaraan di bawah 80 CC batas atasnya adalah 77 decible meter. Untuk kendaraan di atas 80 CC sampai 175 CC batas atasnya 80 decible meter. Untuk kendaraan di atas 175 CC batas atasnya adalah 83 decible meter.
Kompol Teja mengaku para pelanggar ini rata-rata berusia antara 15-20 tahun. Bila dilihat dari usia lanjut dia, para pelanggar ini usia sekolah. Oleh karena itu pihaknya lebih menggiatkan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Selain itu juga melalui media sosial dan bengkel-bengkel kendaraan.
“Kami sangat berharap partisipasi dari guru-guru disekolah untuk sama-sama menyadarkan anak-anak yang menggunakan knalpot modifikasi. Guru-guru di sekolah pasti tahu karena anak-anak parkir kendaraanya di sekolah. Para pelanggar ini banyak dijumpai di Jalan Bypass Ngurah Rai, Serangan, dan beberapa titik lainnya,” pungkasnya. (*)