• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Senin, 13 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali bekerja sama dengan Five Pillar Academy menggelar seminar perpajakan Bali Bijak

Made Hanjarwadi by Made Hanjarwadi
Maret 16, 2025
in Bali
0
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali menggelar seminar perpajakan Bali Bijak di Badung, Bali pada Jumat, (14/3/2025).

9
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

BADUNG -SUARA BALI – IC Consultant Bali bekerja sama dengan Five Pillar Academy menggelar seminar perpajakan Bali Bijak (Bali Bincang Pajak) bertajuk “Pajak Tuntas, Bisnis Melesat” di Rumah Santay Badung, Bali pada Jumat, (14/3/2025).

Seminar yang diikuti oleh kalangan pengusaha Bali itu menghadirkan narasumber praktisi perpajakan dari IC Consultant Ariawan Rahmat. Pria yang juga menjabat Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institue itu mengawali paparannya dengan mengenalkan elemen dasar sistem  administrasi perpajakan di Indonesia kepada para pengusaha, termasuk hak dan kewajiban perpajakan di lingkup dunia usaha.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Ariawan menyampaikan, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan semakin canggihnya tata kelola administrasi perpajakan, tidak ada ruang lagi bagi pengusaha untuk bisa menghindar dari kewajiban pajak.

“Tindakan menghindari kewajiban perpajakan justru akan membuat bisnis kita terhambat sehingga sulit berkembang pesat,” ujar Ariawan.

Oleh sebab itu, menurut Ariawan, alih-alih menghindar, saat ini pengusaha harus mulai belajar memahami proses bisnis administrasi perpajakan sehingga mau mematuhi seluruh kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu adalah pilihan paling bijak bagi pengusaha agar perkembangan bisnis bisa melesat.

“Suka atau tidak suka, ada dua hal yang tidak bisa dihindari dalam hidup ini, yakni kematian dan pajak,” tegas Ariawan mengutip kata-kata Benjamin Franklin yang telah populer sejak abad ke-18 silam.

Ungkapan Ariawan tersebut bukan tanpa alasan. Ia membeberkan, saat ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan telah melakukan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), atau core tax administration system (CITAS) yang saat ini lebih dikenal dengan Coretax. Inovasi itu untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan.

“Melalui pemanfaatan teknologi informasi yang optimal, Coretax telah mampu mengintegrasikan data dengan baik sehingga berbagai fungsi administrasi pajak, mulai dari pendaftaran hingga pemeriksaan menjadi semakin akurat. Hal itu membawa perubahan mendasar dalam cara negara mengelola dan mengawasi sistem perpajakan di Indonesia,” terang Ariawan.

Direktur Eksekutif IEF Research Institute Ariawan Rahmat
Direktur Eksekutif IEF Research Institute Ariawan Rahmat

Dengan demikian, lanjut Ariawan, praktik menghindar dari kewajiban pajak justru akan berdampak kontra produktif bagi pengusaha itu sendiri. Pertama, sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), bila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajaknya maka akan dikenakan sanksi dari yang paling ringan administratif hingga yang paling berat. Sanksi dapat berupa penagihan, pencekalan, penyanderaan, bahkan jika terbukti ada unsur kejahatan bisa masuk ranah pidana.

Kedua, risiko dicabutnya izin usaha oleh pemerintah. Banyak pengusaha yang nekat tidak membayar pajak dan berujung pada penutupan tempat usaha karena izin mereka dicabut. Ketiga, masuk dalam radar pengawasan  Automatic Exchange of Information (AEoI). Ariawan menjelaskan, AEoI merupakan bentuk kerja sama internasional di bidang pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan. Kerja sama ini untuk mitigasi terjadinya penghindaran atau penggelapan pajak atau pencucian uang.

“Sistem ini memungkinkan otoritas pajak di berbagai negara untuk berbagi data keuangan wajib pajak yang memiliki rekening di luar negeri, sehingga meminimalisasi praktik penghindaran pajak. Jadi, jika ada pengusaha yang menggelapkan pajak atau menyembunyikan pendapatannya di luar negeri akan ketahuan,” tutur Ariawan.

Meski demikian, Ariawan mengimbau agar pengusaha tidak perlu takut terhadap kewajiban perpajakan mereka. Sebab, pada dasarnya pemungutan pajak yang dilakukan negara memegang asas keadilan, sesuai kemampuan wajib pajak dan tingkat penghasilan yang diperoleh mereka. Yang terpenting wajib pajak harus melakukan manajemen pajak yang baik serta mampu memahami dan mengelola risikonya.

 

Previous Post

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Next Post

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Next Post
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In