DCB (33), WNA Asal AS yang diduga nelakukan penculikan Anak di Kuta Selatan saat diamankan polisi. (foto:istimewa).
Badung, Suarabali.co.id – Seorang warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, DCB (33) ditangkap aparat Polresta Denpasar atas dugaan penculikan terhadap seorang anak berusia 8 tahun di Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, (27/03/24) sebagaimana dilansir tribunbali.com, Humas Polda Bali menyebutkan kejadian itu berlangsung pada 25 Maret 2024 lalu.
Kala itu, korban NPAPSD bersama sepupunya, KN (8), hendak pergi ke warung dan melintas di depan rumah pelaku.
Pelaku kemudian mengajak korban berbincang dan tiba-tiba menarik tangan kiri korban menggunakan kedua tangannya.
Korban digendong oleh pelaku dan dibawa masuk ke halaman rumah yang dilanjutkan dengan mengunci pagar rumahnya.
“Tiba-tiba pelaku menarik tangan kiri korban dengan kedua tangannya lalu mengendongnya dan dibawa korban masuk ke halaman rumah pelaku langsung mengunci pagar rumah,” ungkap Humas Polda Bali.
Tak hanya itu, pelaku juga disebut sempat mengambil sebilah pisau dari dapurnya dan meletakkannya di atas meja.
Sontak, korban langsung berteriak “Help” guna memancing perhatian warga yang ada di sekitar rumah pelaku.
“Kemudian pelaku mengambil pisau didapur dan korban berteriak “HELP HELP HELP”, selanjutnya pelaku menaruh pisaunya di atas meja,” imbuh Humas Polda Bali.
Tak berselang lama, bibi dan paman korban datang ke TKP dan menabrak pintu pagar rumah pelaku hingga terbuka.
Melihat kesempatan itu, korban langsung berlari dan menghampiri bibinya.
Atas kejadian tersebut, ayah korban, Ketut Artha Suganda Adi Putra melaporkan pelaku ke Polresta Denpasar.
Laporan Polisi tersebut diterima dengan Nomor LP LP-B/67 / III /2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 25 Maret 2024.
Ayah korban, melaporkan pelaku tentang dugaan tindak pidana penculikan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F Jo pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)