Badung, suarabali.com – Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap seorang wisatawan asal Jerman berinsial SKAR di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena membawa narkoba jenis heroin, amphetamine, morfin, dan diazepam yang diselundupkan di beberapa tempat barang bawaannya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Husni Syaiful, mengatakan SKAR merupakan penumpang maskapai penerbangan Qatar Airways QR-962 rute Doha-Denpasar. Petuga Bea Cukai menangkap SKAR pada 26 Januari 2018 sekitar pukul 20.00 WITA.
Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya berupa koper hitam, SKAR kedapatan membawa satu plastik klip bening berisi bubuk berwarna coklat yang diduga sediaan narkotika jenis heroin dengan berat kotor 6,78 gram. Tersangka menyembunyikan barang haram itu di antara tisu dengan kemasan bertuliskan Sinupret Extract.
“Pelaku merupakan seorang desainer baju dari Jerman. Dia memang sudah menjadi target kami,” ungkapnya di Badung, Kamis (22/2/2018).
Husni menambahkan, pihaknya juga menemukan satu botol kecil berisi bubuk berwarna putih yang diduga sediaan narkotika jenis amphetamine dengan berat kotor 2,57 gram. Botol itu disimpan di dalam tas berwarna putih kekuningan dengan list hitam.
SKAR juga kedapatan membawa 18 butir obat yang diduga mengandung morfin yang disimpan di dalam tas kecil berwarna coklat bertuliskan Chiang Mai Walking Street. Ditemukan pula lima butir obat tanpa kemasan yang juga diduga mengandung morfin dan 30 butir obat di dalam kemasan bertuliskan Diazepam.
“Tersangka bersikap kooperatif ketika petugas menanyakan keberadaan barang bawaan sejenis lainnya. Tersangka menunjukkan satu plastik klip berwarna hitam berisi bubuk berwarna coklat yang diduga sediaan narkotika jenis heroin dengan berat kotor 1,21 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakannya,” paparnya.
Atas perbuatannya, SKAR dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 113 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka juga diduga melanggar UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Untuk proses hukum selanjutnya, kami sudah serahkan tersangka kepada pihak Polda Bali,” tutupnya. (Dsd/Sir)