• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Minggu, 13 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Waspada! Bibit Sayur dari Tiongkok Mengandung Virus Diselundupkan ke Bali

by
Maret 30, 2018
in Nasional
0
Waspada! Bibit Sayur dari Tiongkok Mengandung Virus Diselundupkan ke Bali

Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar memperlihatkan bibit sayur yang mengandung virus dan bakteri dari Tiongkok yang diselundupkan ke Bali. (Foto: Dsd)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Denpasar, suarabali.com – Masyarakat Bali diminta berhati-hati mengonsumi sayur yang diimpor dari Tiongkok. Sebab, baru-baru ini Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar menemukan bibit sayur dari Tiongkok yang mengandung virus dan bakteri.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar I Putu Terunanegara mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan benih sayuran asal  Tiongkok seberat 13,5 kilogram pada 21 Maret 2018 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Selain tidak dilengkapi dengan surat ijin, menurut Terunanegara, bibit sayur tersebut mengandung virus dan bakteri. “Belasan kilogram benih sayuran dari China itu dibawa oleh pengusaha asal Bedugul, Bangli, berinisial EL,” ungkap Tarunanegara di Denpasar, Kamis (29/3/2018).

Dia menjelaskan, 13,5 kilogram benih sayuran tersebut terdiri dari 23 sachet benih sawi seberat 500 gram, dua sachet benih pokcay seberat 400 gram, dan 4 sachet benih seledri seberat 300 gram.

“Dari hasil pemeriksaan administratif, benih sayuran tersebut tidak dilengkapi Phytosanitary Certificate dari Tiongkok dan kewajiban tambahan Surat Ijin Pemasukan (SIP) dari Menteri Pertanian,” katanya.

UU Nomor 16 Tahun 1992, Pasal 5 menyebutkan, setiap media pembawa OPTK yang dimasukkan ke dalam wilayah NKRI harus disertai dengan Phytosanitary Certificate dari negara asal, melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.

Selain persyaratan tersebut, UU Nomor 16 Tahun 1992, Pasal 8 juga menyebutkan bahwa dalam hal-hal tertentu, sehubungan dengan sifat organisme pengganggu tumbuhan karantina, pemerintah menetapkan kewajiban tambahan disamping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

“Hasil pemeriksaan administratif menunjukkan pemasukan benih tanpa disertai persyaratan yang telah ditetapkan, berdasarkan UU Nomor 16 Pasal 14, dilakukan tindakan karantina penahanan dengan surat perintah penahanan,” jelasnya.

Berdasarkan Permentan No. 51 Tahun 2015 diketahui, setidaknya 3 virus tanaman, 6 bakteri pada tanaman, 4 cendawan, dan 3 jenis biji gulma yang dapat terbawa benih tersebut. Hasil pengujian laboratorium dengan metode ELISA dan PCR menunjukkan hasil positif bakteri Pseudomonas.

“Ada enam bakteri OPTK pada bibit sayuran tersebut,  2 di antaranya termasuk dalam kelompok Pseudomonas, yaitu Pseudomonas syringae pv syringae dan Pseudomonas syringae pv maculicola. Bakteri Pseudomonas syringae pv maculicola mampu menyerang Iebih dari 25 species tanaman dalam famili Brassicaceae,”paparnya.

Dia menyatakan benih yang mengandung bakteri atau virus tersebut sangat berbahaya bagi tanaman yang lain. “Satu sachet  benih ini bisa ditanam di lahan puluhan hektare. Sehingga, kalau ditanam pastinya akan merusak tanaman yang lainnya,” ucapnya.

Usai dirilis, Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar langsung memusnahkan bibit sayur tersebut.  “Bibitnya ini langsung kami musnahkan,” pungkasnya. (Dsd/Sir)

Previous Post

Menko Maritim Cek Kesiapan Infrastruktur Pertemuan IMF-Bank Dunia di Bali

Next Post

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Tiga Paket Tembakau Gorila Lewat Kantor Pos Renon

Next Post
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Tiga Paket Tembakau Gorila Lewat Kantor Pos Renon

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Tiga Paket Tembakau Gorila Lewat Kantor Pos Renon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In