Denpasar, suarabali.com – Terlibat judi online perempuan asal Korea Selatan bernama Yang Jihye diciduk Imigrasi Ngurah Rai, pada Minggu 29 Oktober 2017 lalu sekira pukul 18.00 Wita.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja mengatakan, buronan ini terlibat kasus tindak pidana judi online di Korea,”katanya di Denpasar, Selasa (31/10/2017).
Dia menjelaskan, ditangkapnya buronan ini atas permintaan dari pemerintah korea tersebut tentang informasi pencarian buronan interpol Seol.
“Ditangkap Imigrasi kemudian diserahkan kepada kami pada hari itu juga. Kami sudah melalukan pengecekan dan interogasi dia,”ujarnya.
Hengky menjelaskan, tindak pidana tersebut tidak diatur dalam undang-undang di Indonesia No 1 tahun 1979 sebagai tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi.
Sebagai tindak lanjutnya Kasubdit Ditreskrimum melakukan koordinasi dengan Divhubinter Polri dan diperoleh petunjuk bahwa subyek red notice paspornya telah dicabut oleh pemerintah Republik Korea sesuai dengan surat embassy dari negara tersebut nomer ROKE -C-2017-459 pada 17 Oktober 2017.
“Kebedaraan yang bersangkutan di Bali ini ilegal dan disarankan diserahkan ke Imigrasi,”ungkapnya.
Dia menambahkan, pelaku masuk ke Indonesia tepatnya Bali pada 15 Oktober 2017 untuk berlibur dan mencari sertifikat menyelam.
“Dia ada rencana melanjutkan perjalannya ke Filipina pada 29 Oktober 2017. Kemarin pada Selasa 30 Oktober 2017 yang bersangkutan sudah kami serahkan kembali ke Imigrasi,”tutupnya.(Dsd)