Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patria menunjukan surat pengunduran dirinya
Negara, suarabali co.id – Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatannya.
Pengunduran dirinya wakil bupati diambil untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jembrana yang akan datang.
Surat pengunduran dirinya ditandatangani pada Selasa (30/7/2024) dan akan segera eikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri serta instansi terkait.
“Surat pengunduran diri sudah saya tandatangani. Selanjutnya akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri, serta instansi terkait,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keputusan mundur dari jabatannya berkaitan dengan keinginannya untuk fokus dalam kontestasi Pilkada Jembrana, di mana ia telah mendeklarasikan diri untuk berpasangan dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Jembrana, I Made Kembang Hartawan. Selain itu, ia uga mengakui adanya perbedaan pilihan politik dengan Bupati I Nengah Tamba, yang menjadi pasangannya dalam Pilkada sebelumnya.
“Saya kira kami perlu sama-sama memberikan rasa nyaman dalam bekerja. Karena pilihan politik kami sudah berbeda, lebih baik saya mundur agar perbedaan ini tidak berimbas atau mengganggu tugas-tugas kepala daerah,” ungkapnya.
Ia mengakui bahwa pengunduran dirinya belum dikomunikasikan secara resmi dengan Bupati I Nengah Tamba, namun ia telah menyampaikan secara informal kepada Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi. Dengan mengundurkan diri, Ipat berharap dapat lebih bebas dalam mengikuti Pilkada tanpa terikat aturan birokrasi, dan tidak dianggap menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
“Saya juga tidak perlu khawatir dianggap menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik saya, karena saya sudah bukan wakil bupati lagi,” tuturnya.
Meski telah mengundurkan diri, ia berjanji akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Bupati Jembrana sambil menunggu proses pengunduran diri yang sesuai dengan mekanisme aturan perundang-undangan. Ipat juga meminta maaf kepada rakyat Jembrana karena tidak semua janji kampanye bisa terpenuhi, mengingat keterbatasan kewenangan sebagai wakil bupati.