• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 8 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Uang Kembalian Tidak Boleh Diganti Permen

by
Desember 19, 2017
in Ekonomi, Nasional
0
Uang Kembalian Tidak Boleh Diganti Permen

Ilustrasi. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agusman mengatakan Bank Indonesia (BI) melarang toko atau ritel menjadikan permen sebagai kembalian uang pembayaran dari pembeli. Sebab, uang rupiah harus dikembalikan dengan uang rupiah dengan pecahan yang lebih kecil.

“Untuk kembalian dengan permen jelas tidak boleh. Karena permen bukanlah alat pembayaran untuk mengembalikan uang,” kata Agusman di Gedung BI, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Agusman menegaskan, alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya Rupiah. Sebab itu, kata dia, konsumen berhak menolak jika toko memberikan permen sebagai pengganti uang kembalian. Itu sebabnya, BI sebagai otoritas menyediakan uang logam pecahan kecil untuk kembalian ini.

“Pembeli berhak menolak, jika dikembalikan dengan permen. Kan permen bukan alat pembayaran yang sah. Kami menyediakan uang logam atau koin pecahan kecil sebagai uang kembalian,” ujarnya.

Dalam satu dasawarsa terakhir, Bank Indonesia telah mengeluarkan uang koin sekitar Rp 6 triliun. Namun, yang kembali ke Bank Indonesia hanya Rp 900 miliar atau 16 persen dengan tren semakin menurun.

Hal ini disebabkan budaya masyarakat yang masih menganggap uang koin bukan sebagai alat transaksi. Kondisi tersebut menyebabkan sirkulasi peredaran uang Rupiah, khususnya uang koin, di masyarakat tidak optimal. (Sir)

Previous Post

Bareskrim Ciduk Pelaku Ujaran Kebencian Presiden Jokowi dan Panglima TNI

Next Post

Penanganan Sampah Juga Menjadi Persoalan Pariwisata Bali

Next Post
Penanganan Sampah Juga Menjadi Persoalan Pariwisata Bali

Penanganan Sampah Juga Menjadi Persoalan Pariwisata Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In