• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 15 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nusantara

Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Ledakan Depo Pertamina Pelumpang Gugat Pertamina Patra Niaga 3 Triliun

Handa by Handa
Mei 29, 2024
in Nusantara
0
Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Ledakan Depo Pertamina Pelumpang Gugat Pertamina Patra Niaga 3 Triliun
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Keluarga korban ledakan Depo Pertamina Plumpang menuntut keadilan. Mereka meminta ganti rugi materil dan immateril atas insiden meledak dan terbakarnya Depo Pertamina Plumpang pada Maret 2023.

Jakarta, suarabali co.id – Sejumlah korban dan keluarga korban ledakan Depo Pertamina Plumpang menuntut keadilan. Mereka meminta ganti rugi materil dan immateril atas insiden meledak dan terbakarnya Depo Pertamina Plumpang pada Maret 2023.

Related posts

Bulog Pati Serap 1.363 Ton Gabah Petani Sesuai HPP

Bulog Pati Serap 1.363 Ton Gabah Petani Sesuai HPP

Februari 27, 2025
Sidang Sengketa Minyak Kutus Kutus, Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek

Sidang Sengketa Minyak Kutus Kutus, Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek

Februari 26, 2025

Pada Kamis (4/4/2024) ini, sejumlah korban dan keluarga korban didampingi tim kuasa hukum Faizal Hafied, SH mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hari ini, merupakan sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan tergugat PT Pertamina Patra Niaga. Sidang beragenda pembuktian.

Sejumlah ibu-ibu membawa foto anak dan anggota keluarga yang menjadi korban. Salah satu di antaranya, Iis Ernayati bahkan menjadi korban dari kebakaran Depo Pertamina Plumpang.

Iis Ernayati mengalami luka bakar hampir di sekujur tubuh. Di tengah kondisi masih mengalami trauma, dia mendatangi ruang sidang untuk menuntut keadilan.

“Badan saya, kaki, tangan semua kebakar,” kata Iis Ernayati pada Kamis (4/4/2024).

Pasca kejadian itu, dia hanya tinggal di rumah.

Padahal dulu, dia merupakan penata rias. Dari hasil tata rias pengantin, dia membantu ekonomi keluarga.

“Saya setiap hari 24 jam di rumah. Harus di ruangan AC. Kalau tidak gatal-gatal. Tidak bisa aktivitas.
saya sudah tidak bisa bekerja. Saya sudah tidak bisa merias lagi,” ujarnya.

Untuk itu, dia meminta pertanggungjawaban pihak PT Pertamina Patra Niaga.

Nantinya, uang ganti rugi akan dipergunakan untuk biaya berobat.

“Saya meminta tanggungjawab. Saya akan seumur hidup begini. (tanggungjawab,-red) supaya bisa berobat untuk menyembuhkan luka,” kata dia.

Sementara itu, seorang ibu bernama Diana Meilialni meneteskan air mata di ruang sidang.

Diana Meiliani mengingat anaknya yang bernama Naila (16), salah satu korban tewas kebakaran Depo Pertamina Plumpang.

Dia merasa sangat kehilangan, karena Naila merupakan anak satu-satunya.

“Cita-citanya masih tinggi. Ingin sekolah, kuliah, biar bisa bantu orang tua,” kata dia.

Diana Meiliani meminta kepada Presiden Joko Widodo membantu para korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang.

“Pak Jokowi tolong dibantu rakyat. Kami memilih bapak. Coba anak bapak kejadian seperti kita, bagaimana?
Nasib cita-cita masih tinggi. Coba anak bapak yang kejadian coba seperti apa,” ujarnya.

Sejumlah warga sudah meminta PT Pertamina Patra Niaga bertanggungjawab atas insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang.

Namun, hingga satu tahun belum ada kepastian.

Hal itu diungkap Ketua RW 09 Rawa Barat Selatan, Koja, Abu Syakur.

“Kami mencoba audiensi meminta supaya Pertamina mendengarkan warga. Kami ingin menjadi fasilitator (PT Pertamina Patra Niaga,-red) dengan korban. Duduk bersama, tanya harapan korban apa,” kata dia.

Setelah tidak ada jawaban dari PT Pertamina Patra Niaga, Abu Syakur, mengajukan permohonan bantuan kepada tim kuasa hukum Faizal Hafied.

“Setelah tidak ada respon, kami minta Faizal Hafied,” kata dia.

Kini, telah terbentuk tim advokasi korban Depo Pertamina Plumpang.

“Alhamdulillah kami terbantu,” tambahnya.

Ajukan Gugatan ke PN Jaksel

Tim Kuasa Hukum Faizal Hafied telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Pertamina Patra Niaga kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 9 Oktober 2023.

Hingga kini, sidang sudah masuk dalam tahap pembuktian.

Sebelum mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum tim kuasa hukum Faizal Hafied telah mencoba mediasi antara
PT Pertamina Patra Niaga dengan korban.

Namun, Faizal Hafied mengklaim tidak ada respon.

“April-Mei, kami diberikan kuasa oleh warga. Kami sudah berusaha mediasi, tetapi tak ada respon,” ujarnya.

Akhirnya, tim kuasa hukum Faizal Hafied mengajukan gugatan materil dan immateril ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Untuk gugatan materil berupa gugatan ganti rugi barang dan harta benda dengan nilai nominal Rp 31 M.

Sementara untuk gugatan immateril berupa gugatan ganti rugi korban meninggal dunia dan luka sebesar Rp 3 Triliun.

“(Sidang,-red) sudah masuk pembuktian. Kami siapkan bukti lengkap. 700 bukti. Masuk dua kali pembuktian. Bukti surat kami sampaikan 560-an bukti surat. Hari ini sampaikan bukti di media massa. media massa, video. Kami tayangkan semua,” kata Faizal Hafied.

Dia mengharapkan agar kasus ini menjadi terang benderang dan para korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang mendapatkan keadilan.

“Pak Jokowi, ini warga memilih bapak di dua periode kepemimpinan. Kami harap empati bapak dan empati ibu negara, karena banyak perempuan jadi korban. Beri kompensasi yang layak. sehingga bisa melanjuitkan dengan lebih baik. Kami harap nurani keadilan bahwa keadilan berpihak pada korban,” tambahnya

Pada sidang gugatan hari ini, sudah memasuki tahap pembuktian. Ada ratusan alat bukti yang diserahkan pihak penggugat kepada majelis hakim yang diketuai .

Di dalam persidangan, pihak tergugat menyatakan menolak seluruh bukti yang dimiliki penggugat. Namun kuasa hukum Pertamina Patra Niaga, usai persidangan menolak memberi komentar kepada wartawan perihal gugatan dan alasan penolakan atas bukti-bukti milik penggugat.

“Maaf ya Mas. Tanya nanti ke kantor aja nanti Mas. Belum bisa komentar hari ini. Sory ya Mas,” ujar kuasa hukum Pertamina Patra Niaga Feny, SH. (*)

Previous Post

Banjir di Denpasar Rendam Pemukiman dan Sekolah 

Next Post

Ini Alasan MA Tolak Kasasi CV Rajawali dalam Perkara Ganti Rugi Desain Industri

Next Post
Ini Alasan MA Tolak Kasasi CV Rajawali dalam Perkara Ganti Rugi Desain Industri

Ini Alasan MA Tolak Kasasi CV Rajawali dalam Perkara Ganti Rugi Desain Industri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In