• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 20 Mei 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Travel Resmi Dapat Beroperasi di Bali selama Libur Nataru

Ardi by Ardi
Desember 5, 2024
in Bali
0
Bali Destinasi Paling Romantis 2024
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

DENPASAR, suarabali.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Bali merespons terkait wacana pelarangan kendaraan berpelat nomor non-DK masuk ke Bali saat musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Wacana tersebut diusulkan oleh Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih alias Ajus Linggih.

“Kalau travel resmi dan berizin antardaerah, ya nggak bisa dilarang,” ujar Kepala Dishub Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta Rabu (4/12/2024).

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Samsi menegaskan travel yang tidak resmi sudah pasti dilarang masuk ke Bali. Ke depan, menjelang libur Nataru kepolisian dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) akan melakukan operasi di setiap pintu masuk Bali.

Samsi mengomentari lebih lanjut terkait wacana itu. Menurutnya, perlu dilakukan konsultasi dengan pemerintah. Dengan begitu dapat mempertimbangkan keuntungan dan kerugian serta dampaknya jika kebijakan tersebut diterapkan.

“Mungkin untuk saat tertentu bisa dilakukan jika ada solusi mobilisasi,” imbuhnya.

Terkait ojek online (ojol), Dishub Bali sudah ada komitmen dengan pengelola aplikasi untuk pengemudi ojol tidak menggunakan kendaraan pelat non-DK.

“Kalau ketemu tinggal dilaporkan saja ke Dishub, tanggal kejadian, lokasi, foto, kalau bisa screenshot aplikasinya,” jelas Samsi.

Previous Post

Pemprov Bali Raih Penghargaan “The Best Local Government For Supporting Incubation Program”

Next Post

Pemilik Homestay di Bali Diajak Jadi Duta Budaya

Next Post
Pemilik Homestay di Bali Diajak Jadi Duta Budaya

Pemilik Homestay di Bali Diajak Jadi Duta Budaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

2 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

2 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

2 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

2 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In