Tim Hukum AMIN Bali saat melaporkan dugaan kecurangan penggelembungan suara ke Bawaslu Bali, Jumat (23/2/2024)
Denpasar, suarabali.co.id – Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) Provinsi Bali melaporkan adanya dugaan kecurangan penggelembungan suara pada salah satu pasangan calon (paslon) ke Bawaslu Provinsi Bali , Jumat (23/2/2024).
Ketua THN AMIN Bali Ahmad Baraas mengungkapkan, pihaknya menduga ada sesuatu yang tidak lazim dalam input suara Sirekap KPU
“Kami melaporkan tentang hal-hal yang kami duga sebagai kecurangan atau sesuatu yang tidak lazim di dalam input suara Sirekap KPU,” kata Baraas, dikutip dari nusabali.com.
Baras mengatakan, ketidaklaziman input suara ke Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) ini ditemukan oleh Tim Kecil AMIN Bali pada tiga kabupaten yaitu Buleleng, Jembrana, dan Badung.
“Ada suara yang digelembungkan di paslon nomor urut 2 dan ada suara kami yang hilang,” imbuh Baraas yang juga Juru Bicara Tim Pemenangan Daerah (TPD) AMIN Provinsi Bali ini.
Baraas mengungkapkan, ditemukan Sirekap yang menampilkan jumlah suara sebelum data dari TPS diinput. Di mana, suara itu menumpuk di paslon Prabowo-Gibran yang jumlahnya bahkan melebihi kapasitas TPS.
Meski begitu, Baraas tidak merinci berapa banyak jumlah oengelembungan dan suara yang hilang.
Dikatakannya, setiap butir suara sangat berarti bagi AMIN meskipun itu kecil.
“Kami juga menginput data dari saksi kemudian dibandingkan ke Sirekap dan ternyata tidak sesuai,” tegas Baraas.
Lebih lanjut dikatakan, aduan ini bukan soal suara saja, tetapi pihaknya menuntut pemilu yang adil dan transparan. Menurutnya Pemilu 2024 ini belum sebaik yang dikatakan penyelenggara dan pihak terkait.
“Pemilu kita ini ya belum sesempurna seperti yang disampaikan pihak-pihak yang menangani pemilu ini,” ucap Baraas.
Baraas menjelaskan, pihaknya menyerahkan bukti awal berupa data ketidaksinkronan antara C HASIL dengan Sirekap. Ia menunggu arahan Bawaslu untuk melengkapi berkas aduan dugaan kecurangan penggelembungan suara ini tersebut. (*)
“