Denpasar, suarabali.com– Penertiban terhadap operasional di Terminal Ubung Denpasar dilakukan oleh puluhan personil dari Polresta Denpasar. Senin (23/10).
Penertiban ini, dilakukan untuk mengembalikan fungsi dari Terminal Ubung yang sebenarnya agar aman dan lancar bagi masyarakat yang ingin berpegian keluar Bali, atau untuk didalam Bali.
Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Rahmawaty Ismali, menjelaskan, penertiba dilakukan anggota gabungan sudah dilakukan beberapa hari lalu. Hari ini petugas akan melakukan penindakan.
“Kalau masih ada kendaraan yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada khusus yang AKAP yang seharusnya harus di terminal Mengwi masuk ke terminal Ubung maka akan ditindak tegas,” ucapnya.
Kasat Lantas, juga meminta masyarakat untuk memahami agar jangan salah memahami mana yang Sarbagita, mana yang AKAP, AKDP, Angkot dan sebagainya.
“Kita tinggal mengawasi regulasi yang sudah ada, AKAP tidak boleh masuk ke Terminal Ubung,” imbunya
Kasat Lantas juga menambahkan, dari hari senin dinihari pukul 00.00 Wita, seluruh pemilik armada atau PO sudah disurati oleh Dinas Perhubungan dengan tembusan kepada seluruh instasi terkait agar Bus AKAP dilarang masuk ke Terminal Ubung dan hanya bisa berhenti di Terminal Mengwi, Kabupaten Badung.
Menurutnya, dalam rapat lintas instansi menyangkut dengan fungsi Terminal Ubung sudah disepakati bahwa Bus AKAP dilarang masuk Terminal Ubung. Selain itu, tarifnya sudah diatur oleh Dinas Perhubungan.
Penumpang dapat memilih sesuai dengan kemampuan kantong masing-masing, karena sudah ada Angkot, AKDP, adaa angkutan Sarbagita, angkutan pariwisata dan sebagainya. Tarifnya berbeda-beda tetapi sudah ditentukan oleh Dinas Perhubungan.
“Kami tetap ada operasi gabungan sampai dengan Terminal Ubung berjalan sebagaimana fungsinya,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Gatra, tanggal 23 Oktober 2017 sudah dilakukan penindakan karena tahap sosialisasi sudah dilakukan beberapa waktu lalu mulai dari masyarakat umum, para sopir dan kernet hingga kepada pemilik operator angkutan.
“Secara hukum, hari sudah mulai penindakan. Lalulintas sudah menyiapkan tindakan tilang. Kalau ada pelanggaran pasti tilang. Sementara bila ditemukan unsur pidana maka akan diproses sesuai aturan. Namun demikian, kami tetap mengedapankan aspek kemanusian, kita fleksibel, tetapi hukum tetap ditegakan,” ujarnya.
Targetnya, Terminal Ubung kembali tertata dengan baik, moda transportasi umum juga aman dan lancar dan tidak melanggar aturan. Masyarakat aman dan lancar.
“Tidak ada lagi pungli, tidak ada lagi awu-awu atau preman karcis dan sebagainya,” tutupnya.(Mkf)