• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 8 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Terlibat Narkoba, WN Inggris Dideportasi Usai Jalani Hukuman di Lapas Kerobokan

Handa by Handa
Maret 28, 2024
in Bali
0
Terlibat Narkoba, WN Inggris Dideportasi Usai Jalani Hukuman di Lapas Kerobokan
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

WN Inggris JTH (tengah) dideportasi ke negaranya usai menjalani masa pidana kasus narkotik. 

Denpasar, suarabali.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memulangkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal  Inggris inisial JTH (34) ke negara asalnya usai  menjalani pidana kasus narkotik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

JTH divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp800 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada tahun 2020.

“JTH telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, 27 Maret 2024 malam menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-London menggunakan maskapai yang sama,” terang Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dalam siaran tertulisnya, Kamis, 28 Maret 2024, eikutip tribunbali.com.

JTH diamankan oleh pihak kepolisian di villa daerah Canggu, Badung atas kepemilikan ganja seberat 80 gram.

JTH diketahui  terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 2 Maret 2019 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban Badung menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Suhendra menambahkan, berdasarkan peraturan keimigrasian, JTH dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal,” tutupnya. (*)

Previous Post

Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan Gas LPG di Bali Selama Bulan Ramadhan Sampai  Idul Fitri Aman

Next Post

Cegah Penyalahgunaan, Propam Polres Klungkung  Periksa Senjata Api Personelnya 

Next Post
Cegah Penyalahgunaan, Propam Polres Klungkung  Periksa Senjata Api Personelnya 

Cegah Penyalahgunaan, Propam Polres Klungkung  Periksa Senjata Api Personelnya 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In