WN Inggris JTH (tengah) dideportasi ke negaranya usai menjalani masa pidana kasus narkotik.
Denpasar, suarabali.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memulangkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris inisial JTH (34) ke negara asalnya usai menjalani pidana kasus narkotik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.
JTH divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp800 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada tahun 2020.
“JTH telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, 27 Maret 2024 malam menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-London menggunakan maskapai yang sama,” terang Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dalam siaran tertulisnya, Kamis, 28 Maret 2024, eikutip tribunbali.com.
JTH diamankan oleh pihak kepolisian di villa daerah Canggu, Badung atas kepemilikan ganja seberat 80 gram.
JTH diketahui terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 2 Maret 2019 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban Badung menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Suhendra menambahkan, berdasarkan peraturan keimigrasian, JTH dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal,” tutupnya. (*)